Petitum Permohonan |
- Menyatakan permohonan Pra Pradilan PEMOHON dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan kepada TERMOHON, Penagguhan Penyidikan atau Penghentian Penyidikan merupakan tindakan SALAH PROSEDUR;
- Menyatakan Penentuan Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 tahun 1956 adalah ketentuan yang mengatur kewenangan internal pengadilan Pidana;
- Menyatakan Penentuan Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 tahun 1956 tidak dapat dijadikan dasar dalam Penangguhan Penyidikan;
- Menyatakan tindakan TERMOHON dalam memutuskan Penangguhan penyidikan merupakan tindakan penyidik polri yang MELAMPAUI KEWENANGAN;
- Menyatakan tindakan Para Termohon memutuskan Penangguhan Penyidikan adalah tindakan diluar kewenangan berdasarkan hukum acara pidana dan aturan per-Undang – Undangan;
- Menyatakan, Bahwa perkara TERLAPOR gugatan perdata No 8/ Pdt.G/ 2022/ PN Sit. Tidak berkesesuaian dengan laporan PEMOHON Nomor: TBL-B/ 264/ IV/ RES.1.11/ 2021/ UM/ SPKT/Polda Jatim, tertanggal 28 April 2021
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk Melanjutkan proses Penyidikan Laporan Perkara Nomor: TBL-B/ 264/ IV/ RES.1.11/ 2021/ UM/ SPKT/Polda Jatim, tertanggal 28 April 2021
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|