Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa HOLIL HERMANTO bin MIN bersama-sama dengan RIRI, HERY dan RUDI (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekitar pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2021 bertempat di Blok Pos Karto titik koordinat 7°52’46,0” LS 114°19’16,9” BT dan titik koordinat 7°52’46,1” LS 114°19’16,4” BT, kawasan hutan Bitakol, Resort Bitakol SPTN Wilayah I Bekol, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu Setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 bulan Juni 2021 sekitar jam 14.00 WIB, RIRI menghubungi Terdakwa dengan maksud menyuruh mengangkut kayu Jati dari kawasan hutan taman nasional Baluran menuju ke daerah Besuki, selanjutnya atas order angkut kayu tersebut, disepakati dengan ongkos sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2021 sekitar jam 01.00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT mengajak Sdr. RUDI untuk berangkat menuju kawasan hutan Taman Nasional Baluran dengan dikawal oleh Sdr. RIRI dan Sdr. HERY yang mengendarai sepeda motor untuk menunjukkan lokasi kayu yang diangkut oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT masuk dalam hutan dan telah sampai di tempat tujuan, di tempat tersebut sudah ditunggu sekitar 8 (delapan) orang yang akan menaikan kayu Jati gelondong untuk dimuat ke atas truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT yang dikemudikan oleh Terdakwa, selanjutnya setelah kayu Jati gelondong tersebut berhasil dinaikkan ke atas truck colt diesel maka truk colt diesel tersebut ditutup dengan menggunakan terpal warna biru kemudian Terdakwa mengemudikan truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT tersebut didampingi Sdr. RUDI untuk dibawa keluar dari kawasan hutan taman nasional Baluran, sedangkan Sdr. RIRI dan Sdr. HERY mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor, namun pada saat akan naik ke jalan aspal ban belakang sebelah kiri truck colt diesel tersebut terperosok ke tanah dan tidak bisa jalan, lalu truck tersebut ditarik menggunakan truk fuso muat tebu sambil di dorong dari belakang oleh Sdr. RIRI dan Sdr. HERY namun tidak bisa/gagal;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2020 sekitar jam 04.30 wib petugas dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara yang sedang melakukan patroli di sekitar kawasan Hutan Taman Nasional Baluran melihat truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT yang mengangkut kayu jati gelondong sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang terperosok salah satu bannya di tanah di daerah kawasan hutan, Blok Pos Karto kawasan hutan Bitakol, Resort Bitakol SPTN Wilayah I Bekol, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo selanjutnya pada saat melihat kedatangan petugas yang sedang berpatroli tersebut, RUDI, RIRI dan HERY berhasil melarikan diri kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perijinan dari pejabat yang berwenang atas usaha Terdakwa dalam mengangkut kayu jati gelondong dengan menggunakan truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT sehingga akhirnya Terdakwa beserta kayu jati gelondong sebanyak 30 (tiga puluh) batang dan truck colt diesel No. Pol. P 9084 UT tersebut diserahkan ke PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara untuk diproses lebih lanjut.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |