Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 157.223.457,00 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 135.514.726,00 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 21.708.731,00 (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |