Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2023/PN Sit RENE ANGGARA, S.H. ISMAIL PRIBADI alias MAIL bin SUPANDI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2023/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1344/M.5.40.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1RENE ANGGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL PRIBADI alias MAIL bin SUPANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa ia Terdakwa ISMAIL PRIBADI alias MAIL bin SUPANDI, untuk pertama kali pada hari Kamis  tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib, untuk kedua kali pada tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, untuk ketiga kali pada hari Minggu  tanggal 26 Pebruari  2023 sekira pukul 15.00 Wib dan untuk ke empat kali pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, bertempat di SD N 5 Sumberanyar Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kajahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandah sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pertama kali pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib awalnya Terdakwa melihat situasi lingkungan sekolah SD N 5 Sumberanyar sepi kemudian Terdakwa mengambil sak karung yang akan Terdakwa pergunakan sebagai wadah buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas dan masuk ke kelas 4a, kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju ke rak buku tempat buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa langsung keluar kelas 4a tersebut dan mengunci gembok kembali, kemudian Terdakwa masuk ke kelas 1b dengan menggunakan kunci asli, kemudian Terdakwa menuju tempat tumpukan buku di lemari, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, dan Terdakwa pun kemudian keluar dari kelas 1b tersebut dan menguncinya kembali, bahwa karena sak karung belum terisi penuh kemudian Terdakwa masuk ke kelas 2b dengan cara menggunakan kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas kemudian mengambil buku – buku pada tumpukan buku di lemari buku, sampai kemudian sak karung terisi penuh kemudian Terdakwa mengikat mulut sak karung untuk menutupnya dengan tali Rafiah/platik, selanjutnya Terdakwa menarik/menyeret sak karung yang sudah terisi penuh buku – buku tersebut, kemudian mengunci gembok kelas 2b dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, selanjutnya ruang perpustakaan Terdakwa kunci dan Terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), stelah terima uang Terdakwa pun pulang kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Kedua kali pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, awalnya Terdakwa melihat situasi lingkungan sekolah SD N 5 Sumberanyar sepi kemudian Terdakwa mengambil sak karung yang akan Terdakwa pergunakan sebagai wadah buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas dan masuk ke kelas 4b, kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju ke rak buku tempat buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa langsung keluar kelas 4b tersebut dan mengunci gembok kembali, kemudian Terdakwa masuk ke kelas 1b dengan menggunakan kunci asli, kemudian Terdakwa menuju tempat tumpukan buku di lemari, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, dan Terdakwa pun kemudian keluar dari kelas 1b tersebut dan menguncinya kembali, karena sak buku masih belum terisi penuh kemudian Terdakwa masuk ke kelas 2b dengan cara menggunakan kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas kemudian mengambil buku – buku pada tumpukan buku di lemari buku, sampai kemudian sak karung terisi penuh kemudian Terdakwa mengikat mulut sak karung untuk menutupnya dengan tali Rafiah/platik, selanjutnya Terdakwa menarik/menyeret sak karung yang sudah terisi penuh buku – buku tersebut, kemudian mengunci gembok kelas 2b dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa mnghubungi Saksi TIARA untuk datang ke sekolah di depan perpustakaan, Terdakwa menyeret keluar sak karung berisi buku – buku tersebut dari ruang perpustakaan kemudian Terdakwa dan Saksi TIARA menaikan sak karung tersebut keatas sepeda motor, dan Saksi TIARA sempat menanyakan sak karung tersebut, Terdakwapun menjawab buku bekas disuruh jualkan sama sekolah, Saksi TIARA mendengar keterangan Terdakwa tersebut hanya diam saja, kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), stelah terima uang Terdakwa pun pulang kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Ketiga kali pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekira pukul 15.00 Wib di SD N 5 sumberanyar, dengan cara yang sama, Terdakwa awali dari kelas 4b, selanjutnya ke kelas 2b dan kelas 1a, kemudian mengunci gembok kelas dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung yang telah terisi buku - buku tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS untuk membantu Terdakwa di SDN 5 Sumberanyar dan Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS menyanggupinya kemudian berangkat menuju SDN 5 Sumberanyar, Setelah Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS datang masuk kedalam sekolah langsung parkir di depan pintu perpustakaan, Terdakwa langsung keluar dari ruang perpustakaan dan menyeret sak karung yang sudah berisi buku – buku tersebut dan kemudian Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS bertanya tentang sak karung tersebut, Terdakwa hanya diam dan langsung mengajak Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS untuk membantu menaikan ke atas sepeda motor Terdakwa, setelah sak karung yang berisi buku – buku tersebut diatas sepeda Terdakwa, Terdakwa pun mengunci gembok pintu perpustakaan dan kemudian Terdakwa membonceng sak karung tersebut Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
  •  Untuk ke empat kali pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib di SD N 5 sumberanyar, dengan cara yang sama, Terdakwa awali di kelas 4a, selanjutnya ke kelas 1b dan kelas 2b dan Terdakwa ikat di dalam kelas dengan tali rafiah/ tali plastik, dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan dan kemudian perpustakaan Terdakwa kunci, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ACH. SULAIMAN BASRI kemudian Terdakwa meminta tolong untuk membantu Terdakwa menaikan sak karung yang berisi buku – buku keatas sepeda motor kemudian Saksi ACH. SULAIMAN BASRI bertanya tentang sak karung tersebut, Terdakwa pun menerangakan bahwa ini buku- buku bekas sisa ujian disuruh menjual oleh sekolah, kemudian Terdakwa meminta bantuan Saksi ACH. SULAIMAN BASRI untuk membantu menaikan ke atas sepeda motor Terdakwa, setelah sak karung yang berisi buku – buku tersebut diatas sepeda Terdakwa, Terdakwa pun mengunci pintu perpustakaan dan kemudian Terdakwa membonceng sak karung tersebut menuju rumah sakksi dua untuk dijual, Saksi ACH. SULAIMAN BASRI setelah membantu Terdakwa menaikan sak karung yang berisi buku – buku tersebut Saksi ACH. SULAIMAN BASRI Pulang kerumahnya, sedangkan Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, sesampainya dirumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS,kemudian sak karung Terdakwa turunkan dan sak karung Terdakwa angkat bersama Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS keatas timbangan dan di temukan berat 70 Kg dengan harga jual per 1 kg : Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh Lima Ribu Rupiah), setelah menerima uang Terdakwa kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SD 5 Sumberanyar mengalami kerugian Rp.76.858.900,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa ia Terdakwa ISMAIL PRIBADI alias MAIL bin SUPANDI, untuk pertama kali pada hari Kamis  tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib, untuk kedua kali pada tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, untuk ketiga kali pada hari Minggu  tanggal 26 Pebruari  2023 sekira pukul 15.00 Wib dan untuk ke empat kali pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember tahun 2022 sampai dengan bulan Maret 2023, bertempat di SD N 5 Sumberanyar Dusun Nyamplong Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kajahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandah sebagai satu perbuatan berlanjut, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau mendapat upah untuk itu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------

  • Pertama kali pada Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira pukul 15.00 Wib awalnya Terdakwa melihat situasi lingkungan sekolah SD N 5 Sumberanyar sepi kemudian Terdakwa mengambil sak karung yang akan Terdakwa pergunakan sebagai wadah buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas dan masuk ke kelas 4a, kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju ke rak buku tempat buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa langsung keluar kelas 4a tersebut dan mengunci gembok kembali, kemudian Terdakwa masuk ke kelas 1b dengan menggunakan kunci asli, kemudian Terdakwa menuju tempat tumpukan buku di lemari, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, dan Terdakwa pun kemudian keluar dari kelas 1b tersebut dan menguncinya kembali, bahwa karena sak karung belum terisi penuh kemudian Terdakwa masuk ke kelas 2b dengan cara menggunakan kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas kemudian mengambil buku – buku pada tumpukan buku di lemari buku, sampai kemudian sak karung terisi penuh kemudian Terdakwa mengikat mulut sak karung untuk menutupnya dengan tali Rafiah/platik, selanjutnya Terdakwa menarik/menyeret sak karung yang sudah terisi penuh buku – buku tersebut, kemudian mengunci gembok kelas 2b dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, selanjutnya ruang perpustakaan Terdakwa kunci dan Terdakwa keluar dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), stelah terima uang Terdakwa pun pulang kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Kedua kali pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib, awalnya Terdakwa melihat situasi lingkungan sekolah SD N 5 Sumberanyar sepi kemudian Terdakwa mengambil sak karung yang akan Terdakwa pergunakan sebagai wadah buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas dan masuk ke kelas 4b, kemudian setelah pintu terbuka Terdakwa menuju ke rak buku tempat buku – buku, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, kemudian Terdakwa langsung keluar kelas 4b tersebut dan mengunci gembok kembali, kemudian Terdakwa masuk ke kelas 1b dengan menggunakan kunci asli, kemudian Terdakwa menuju tempat tumpukan buku di lemari, kemudian Terdakwa mengambil beberapa buku secara acak pada setiap tumpukan buku dan memasukannya ke dalam sak karung yang sudah Terdakwa siapkan, dan Terdakwa pun kemudian keluar dari kelas 1b tersebut dan menguncinya kembali, karena sak buku masih belum terisi penuh kemudian Terdakwa masuk ke kelas 2b dengan cara menggunakan kunci asli untuk membuka gembok pintu kelas kemudian mengambil buku – buku pada tumpukan buku di lemari buku, sampai kemudian sak karung terisi penuh kemudian Terdakwa mengikat mulut sak karung untuk menutupnya dengan tali Rafiah/platik, selanjutnya Terdakwa menarik/menyeret sak karung yang sudah terisi penuh buku – buku tersebut, kemudian mengunci gembok kelas 2b dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, selanjutnya Terdakwa mnghubungi Saksi TIARA untuk datang ke sekolah di depan perpustakaan, Terdakwa menyeret keluar sak karung berisi buku – buku tersebut dari ruang perpustakaan kemudian Terdakwa dan Saksi TIARA menaikan sak karung tersebut keatas sepeda motor, dan Saksi TIARA sempat menanyakan sak karung tersebut, Terdakwapun menjawab buku bekas disuruh jualkan sama sekolah, Saksi TIARA mendengar keterangan Terdakwa tersebut hanya diam saja, kemudian Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah), stelah terima uang Terdakwa pun pulang kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Ketiga kali pada hari Minggu tanggal 26 Pebruari 2023 sekira pukul 15.00 Wib di SD N 5 sumberanyar, dengan cara yang sama, Terdakwa awali dari kelas 4b, selanjutnya ke kelas 2b dan kelas 1a, kemudian mengunci gembok kelas dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung yang telah terisi buku - buku tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS untuk membantu Terdakwa di SDN 5 Sumberanyar dan Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS menyanggupinya kemudian berangkat menuju SDN 5 Sumberanyar, Setelah Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS datang masuk kedalam sekolah langsung parkir di depan pintu perpustakaan, Terdakwa langsung keluar dari ruang perpustakaan dan menyeret sak karung yang sudah berisi buku – buku tersebut dan kemudian Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS bertanya tentang sak karung tersebut, Terdakwa hanya diam dan langsung mengajak Saksi FIKI ABDUL FIRDAUS untuk membantu menaikan ke atas sepeda motor Terdakwa, setelah sak karung yang berisi buku – buku tersebut diatas sepeda Terdakwa, Terdakwa pun mengunci gembok pintu perpustakaan dan kemudian Terdakwa membonceng sak karung tersebut Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS dan menjual buku – buku tersebut kepada Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, dengan berat buku sekitar 70 Kg (tujuh puluh kilo gram) dengan harga jual per 1 kg (satu kilo gram) adalah Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
  •  Untuk ke empat kali pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 15.00 Wib di SD N 5 sumberanyar, dengan cara yang sama, Terdakwa awali di kelas 4a, selanjutnya ke kelas 1b dan kelas 2b dan Terdakwa ikat di dalam kelas dengan tali rafiah/ tali plastik, dan selanjutnya membawa dengan menyeret sak karung tersebut masuk kedalam ruangan perpustakaan untuk Terdakwa simpan dan kemudian perpustakaan Terdakwa kunci, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi ACH. SULAIMAN BASRI kemudian Terdakwa meminta tolong untuk membantu Terdakwa menaikan sak karung yang berisi buku – buku keatas sepeda motor kemudian Saksi ACH. SULAIMAN BASRI bertanya tentang sak karung tersebut, Terdakwa pun menerangakan bahwa ini buku- buku bekas sisa ujian disuruh menjual oleh sekolah, kemudian Terdakwa meminta bantuan Saksi ACH. SULAIMAN BASRI untuk membantu menaikan ke atas sepeda motor Terdakwa, setelah sak karung yang berisi buku – buku tersebut diatas sepeda Terdakwa, Terdakwa pun mengunci pintu perpustakaan dan kemudian Terdakwa membonceng sak karung tersebut menuju rumah sakksi dua untuk dijual, Saksi ACH. SULAIMAN BASRI setelah membantu Terdakwa menaikan sak karung yang berisi buku – buku tersebut Saksi ACH. SULAIMAN BASRI Pulang kerumahnya, sedangkan Terdakwa menuju rumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS, sesampainya dirumah Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS,kemudian sak karung Terdakwa turunkan dan sak karung Terdakwa angkat bersama Saksi SYAMSUL HADI alias PAK BADRUS keatas timbangan dan di temukan berat 70 Kg dengan harga jual per 1 kg : Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah), dan Terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 175.000,- (Seratus tujuh puluh Lima Ribu Rupiah), setelah menerima uang Terdakwa kembali ke SDN 5 Sumberanyar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa SD 5 Sumberanyar mengalami kerugian Rp.76.858.900,- (Tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa merupakan petugas keamanan sekaligus tukang kebun SD N 5 Sumberanyar terhitung sejak 31 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kepala Sekolah SD N 5 Sumberanyar Nomor : 421.2/ 10/ 431.301.7.2.1407/ 2022 tertanggal 31 Oktober 2022 yang kemudian diperbaharui setiap pergantian tahun dengan Surat Kepala Sekolah SD N 5 Sumberanyar Nomor : 421.2/ 05/ 431.301.7.2.1407/ 2023 tertanggal 02 Januari 2023.
  • Bahwa terdakwa mendapat upah sebagai petugas keamanan sekaligus tukang kebun SD N 5 Sumberanyar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan yang dibayarkan melalui bendahara sekolah.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya