Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Mengesahkan dan mengijinkan pergantian nama Pemohon yang semula bernama “SIEN TJAY” menjadi “JONNY HERMANTO”; -----------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pergantian nama Pemohon yang semula bernama SIEN TJAY, sebagaimana Kutipan Akte Kelahiran Untuk Golongan Tionghoa Nomor : 299/1956, tanggal 20 November 1956, menjadi “JONNY HERMANTO” berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |