Petitum |
Primair :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon : KASIANI, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FIRLI NUR AZIZAH, (Umur : 16 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/Jual beli terhadap :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor : 2347, Klas : D.I, Luas : 2347 M2, atas Nama AHMAD, yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) |