Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2021/PN Sit KASIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat 001
Pemohon
NoNama
1KASIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H., M.H.KASIANI
2Feri Chandra Irawan, S.H.KASIANI
3Arifan Oktafianto, S.H.KASIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon : KASIANI, sebagai Ibu Kandungnya untuk bertindak sebagai wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama : FIRLI NUR AZIZAH, (Umur : 16 Tahun) untuk menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan proses peralihan hak/Jual beli terhadap :
  • Sebidang  tanah dan bangunan dengan  SHM Nomor : 2347, Klas : D.I, Luas : 2347 M2, atas Nama AHMAD, yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo;
  1. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Subsidair :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak