----- Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017 sekitar jam 21.00 Wib BRIPDA ARIE IRWANTO, BRIPDA BAHRUL ULUM dan BRIPDA NAUFAL OKTA PRATAMA melaksanakan patroli dan pada saat di Banyugur mendatangi Restaurant Jaya Mandiri yang informasi dari masyarakat menjual minuman keras beralkohol tanpa disertai ijin yang sah untuk menjual barang tersebut selanjutnya mendatangi Restaurant tersebut dan menjual Bir Bintang dan Guinnes yang minuman mengandung Alkohol dan penjualan minuman tersebut tidak disertai ijin yang sah, selanjutnya barang bukti 59 botol Bir Bintang dan 51 botol Guinnes diamankan ke Mapolres Situbondo.
----- Melanggar Pasal 6 Jo 9 (2) PERDA KABUPATEN SITUBONDO Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. |