Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 158,483,585.00 (Seratus Lima Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 111,872,211.00 (Seratus Sebelas Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Dua Ratus Sebelas Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 46,611,374.00 (Empat Puluh Enam Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |