Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan peletakan CONSERVATOIRE BESLAG dan/atau REVINDICATOIR BESLAG atas OBJEK SENGKETA tersebut adalah sah dan berharga ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa OBJEK SENGKETA berupa Sebidang tanah pekarangan dengan Petok N0. 210 , Persil NO. 3.b , Klas S.I , Luas ± 0.390 Ha dan/atau tertulis juga Petok No.210 , Persil No.3 , Kelas D.I dengan luas 3.950 M2 , tercatat atas nama PAK SATIMA BHUSA , yang terletak di KP. GUNUNG SARI , DESA BUNGATAN , KECAMATAN BUNGATAN , KABUPATEN SITUBONDO , PROPINSI JAWA TIMUR , dengan batas-batas :
- adalah merupakan harta peninggalan almarhum Pak Satima Bhusa dengan almarhumah Buk Satima yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah salah satu ahli waris dari almarhum Pak Satima Bhusa dengan almarhumah Buk Satima dan PENGGUGAT juga sebagai salah satu yang berhak atas OBJEK SENGKETA tersebut yang merupakan harta peninggalan almarhum Pak Satima Bhusa dengan almarhumah Buk Satima ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat menguasai OBJEK SENGKETA tersebut adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum ( onrechtmatige daad ) ;
- Menghukum Tergugat atau siapapun saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan OBJEK SENGKETA tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dari tanpa ada bangunan , pondasi dan pagar berikut segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatasnya milik TERGUGAT tersebut tersebut, bilamana perlu dengan bantuan alat Negara (Aparat Kepolisian RepubliK Indonesia) ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Tergugat yang menguasai OBJEK SENGKETA tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik kerugian immateriil (moril) maupun kerugian materiil ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan TERGUGAT yang menguasai OBJEK SENGKETA secara melawan hukum (onrechtmatige daad) tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil (moril) maupun materiil bagi Penggugat , yakni kerugian immateriil (moriil) sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima miliar rupiah) , dan kerugian materiil sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil (moril) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dibayar lunas, tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diucapkan dan/atau dapat dilaksanakan ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (satu juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat , karena Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) , walaupun ada bantahan , banding dan kasasi ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
SUBSIDAIR
- Mohon Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|