Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2019/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Kim Zainur Ridho Alias Holik Bin Abdullah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 22/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-41/O.5.39/Ep.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Kim Zainur Ridho Alias Holik Bin Abdullah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018, sekira Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018, bertempat di Rumah Saksi Matwi Alias Pak Dayat Kp. Palangan Tengah RT 02 RW 01 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH sering datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat sendirian dan mengatakan kepada saksi Matwi Alias Pak Dayat “empian ngagungi sempenan kang,,,? kaule endik keberre’en Rp.3.500.000,- “ kaule ebok e tagi otang bereng oerenge e pagibei tentara” (kamu punya simpanan kak,,,? Saya punya hutang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ibu saya ditagih hutang oleh orang dengan dibawakan tentara), kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “apolong neng ediye padhe endik kaberre’en” (kumpul disini sama-sama punya hutang).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018, sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat dan bertanya “kang empiyan kebere’enne mare ?” (kak kamu hutangnya selesai ?) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enten kare sakanik” (tidak tinggal sedikit), kemudian terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH menjelaskan “andik kaule tak eabik kang kare Rp. 10.000.000,-, eangguye empiyan sapa” (punya saya tidak habis kak tinggal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mau dipakai kamu apa) lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “be enggi pon mun tak eangguy kiya” (iya sudah kalau tidak dipakai juga) kemudian terdakwa bertanya “bede sepeda se lengkap ?, kaangguy ngoni,I pessena” (ada sepeda yang lengkap, untuk mengambil uangnya) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “bede se mega pro (ada yang mega pro), terdakwa bertanya lagi “be anapa mon dikna yu se roma temor“ (kenapa kalau punya kakak yang dirumah timur) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enten tak Bengal kaule, mon paraddu gibe pon se mega pro” (tidak, saya tidak berani, kalau mau bawa yang Mega Pro).
  • Bahwa setelah selesai berkomunikasi antara terdakwa dengan saksi Matwi Alias Pak Dayat, tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat dan bertanya tentang surat-surat kendaraan, akan tetapi surat-surat kendaraan tersebut ada sama saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat (anak saksi Matwi Alias Pak Dayat), kemudian terdakwa menelpon saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat yang pada saat itu ada di sekolah dan tidak lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat datang dirumah, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat langsung mengambil STNK dan BPKB sepeda motor Honda Merek Mega Pro No. Pol P 3830 LX didalam kamarnya dan memberikan surat – surat kendaraan tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “ brema mon BPKB nika etompangagi ka jaminan dikna engkok se e Koperasi BMT, malle ollena tambe raje? (gimana kalau BPKB ini dijaminkan dan dijadikan satu dengan jaminan saya di Koperasi BMT, agar dapat pinjaman tambah besar?)” lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab ”enggi pon berarti kule tak nginjem ka empyan tape ka Koperasi BMT polana jaminan dikna dibik”  (iya sudah, berarti saya tidak pinjam ke kamu tapi ke Koperasi BMT karena barang jaminan punya saya sendiri)” lalu terdakwa menelpon seseorang, yang pengakuan terdakwa petugas dari Kopearsi BMT setelah selesai menelpon terdakwa berkata “mon ngalak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) 1 (satu) tahun angsuranna Rp. 660.000,- (enam ratus ribu rupiah) mon 2 (dua) tahun angsuranna Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), nika tadek bungana tapi bile cicilan terakhir aberrik tanda terimakasih sa ikhlas sa” (kalau ambil Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) satu tahun angsurannya Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), kalau dua tahun angsurannya Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ini tidak ada bunganya tapi kalau sudah cicilan terakhir memberi sebagai tanda terima kasih se ikhlasnya), kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin antara STNK dan BPKB setelah cocok kemudian terdakwa memasukkan STNK dan BPKP kedalam tas lalu terdakwa berpamitan akan berangkat ke Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor Honda Merek Mega Pro No. Pol P 3830 LX milik saksi Matwi Alias Pak Dayat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIb, terdakwa menghubungi saksi Matwi Alias Pak Dayat dan berkata “tak olle Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ollena Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)” (tidak dapat kalau Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dapatnya Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enggi pon tak anape” (ia sudah tidak apa apa) dan terdakwa berkata “enggi pon kaule kol 13.30 wib depak ka compokna empiyan” (iya sudah saya jam 13.30 WIB sudah sampai ke rumah kamu), kemudian sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa tidak datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat mencoba untuk menghubungi terdakwa akan tetapi tidak diangkat oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2018 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya “be kemma sepedana” (lho mana sepedanya) terdakwa menjawab ”epatorok ka mbk e banyuwangi, kaule e  melle agi tiket bik kanca esoro terbang ka solo” (dititipkan dirumah mbk di banyuwangi, saya dibelikan tiket pesawat dengan teman disuruh berangkat ke solo), lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya ”bile ekoni’ana sepedana” (kapan mau dijemput sepedanya) terdakwa berkata “laguna bik pencairan pessena”(besok dengan pencairan uangnya), setelah itu terdakwa berpamitan pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 21 Nopember 2018, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat bahwa terdakwa akan berangkat ke Banyuwangi namun masih membantu orang sakit di Rumah Sakit Asembagus, selanjutnya sekira kurang lebih pukul 12.00 WIB terdakwa menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat dan berkata “buku tabungan konik agi ka bini kaule, kaule pon telpon ka bini” (buku tabungan ambilkan di istri saya, saya sudah telpon ke istri), kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat menyuruh anak saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat untuk mengambil buku rekening milik terdakwa dirumahnya dan terdakwa menyuruh untuk menunggu di Bank BRI Asembagus sekira pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa memberitahu saksi Matwi Alias Pak Dayat melalui telepon bahwa tidak bisa jika pukul 13.00 wib dan berjanji pukul 14.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat bersama terdakwa datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya kepada terdakwa “kemma sapedana lek” (mana sepedanya), tanpa menjawab terdakwa lalu menelpon seseorang yang kemudian telpon tersebut diserahkan kepada saksi Matwi Alias Pak Dayat dan ternyata seorang perempuan yang mengaku sebagai kakak dari terdakwa dan memberitahu saksi Matwi Alias Pak Dayat, bahwa kunci kontaknya ketinggalan karena menurut saksi Matwi Alias Pak Dayat tidak masuk akal alasan tersebut lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menyerahkan kembali telepon kepada terdakwa dan saksi Matwi Alias Pak Dayat berkata kepada terdakwa “ pokokna kule tak mau tau se jelas laguna sepeda, sorat bik BPKB se bede e” (pokok saya tidak mau tahu yang jelas besok sepeda motor dan surat - suratnya harus ada) terdakwa menjawab “enggi kang laguna kol 11.000 wib siap” (iya kak besok jam 11.00 wib siap), lalu terdakwa meminta antar ke Banyuwangi, kemudian diantarkan oleh Saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat. Kemudian sekira jam 22.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Matwi alias Pak Dayat dan memberitahu bahwa besok pagi tidak bisa karena menjadi panitia pembangunan masjid sehingga merasa tidak enak jika ditinggal dan terdakwa menegaskan berangkat dari rumah sekira jam 10.00 wib.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018, sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menjemput terdakwa dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR Pol P 4954 EY yang saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat pinjam dari saksi BAIDAWI Alias Pak Windi, kemudian langsung menuju ke Banyuwangi. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa sampai dirumah kakak terdakwa. Kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa menuju tempat koperasi dimana sepeda motor dan BPKB sepeda motor milik saksi Matwi alias Pak Dayat dijaminkan, sesampainya di koperasi tersebut saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat curiga karena pengakuan dari terdakwa sepeda motor tersebut dijaminkan ke koperasi BMT cabang Sukorejo namun saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dibawa ke Koperasi Serba Usaha Dadapan Kabat, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat disuruh menunggu diluar sedangkan terdakwa masuk kedalam. Bahwa sekira kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa keluar dari koperasi dengan memegang KTP dan bertanya kepada saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat “ cong KTP na bede?” (nak KTP nya ada)” saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menjawab “mon ktp tadek gik  eurus, mon SIM bede” (kalau ktp tidak ada masih di buat/ diurus, kalau sim ada), kemudian terdakwa berkata“enggi pon tak ponape nika gebey persyaratan cabut berkas butuh fotocopianna” (iya sudah tidak apa –apa ini untuk persyaratan cabut berkas) setelah itu terdakwa berangkat fotocopy dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR Pol P 4954 EY, sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menunggu terdakwa tidak datang-datang, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menelepon terdakwa sebanyak 5 (lima) kali tidak diangkat, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat masuk kedalam koperasi tersebut untuk bertanya kepada petugas dari koperasi tersebut ternyata sepeda motor milik saksi Matwi alias Pak Dayat tidak dijaminkan disana, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menelpon paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat untuk minta dijemput, tidak lama kemudian sekira 20 (dua puluh) menit datang seseorang menjemput saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat yang ternyata teman dari paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat. Kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat diantar kerumah orang yang pengakuan dari terdakwa adalah kakaknya, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat, EKO, paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat pulang kerumah. Saat itulah baru saksi Matwi alias Pak Dayat dan saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menyadari bahwasanya saksi telah tertipu oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 saksi Matwi alias Pak Dayat melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jangkar.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Jangkar, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan menjelaskan pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa telah menjual sepeda motor merek Honda Type GL 15A RR MT (Mega Pro) warna Hitam abu-abu No. Pol P 3830 LX milik saksi Matwi alias Pak Dayat kepada saksi Samsul Arifin Alias Pak Defli seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian oleh saksi Samsul Arifin Alias Pak Defli sepeda motor merek Honda Type GL 15A RR MT (Mega Pro) warna Hitam abu-abu No. Pol P 3830 LX, milik saksi Matwi alias Pak Dayat dijual kepada saksi Moh. Lutfi Alias Lutfi seharga Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Matwi alias Pak Dayat mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018, sekira Pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2018, bertempat di Rumah Saksi Matwi Alias Pak Dayat Kp. Palangan Tengah RT 02 RW 01 Desa Palangan Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH sering datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat sendirian dan mengatakan kepada saksi Matwi Alias Pak Dayat “empian ngagungi sempenan kang,,,? kaule endik keberre’en Rp.3.500.000,- “ kaule ebok e tagi otang bereng oerenge e pagibei tentara” (kamu punya simpanan kak,,,? Saya punya hutang Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ibu saya ditagih hutang oleh orang dengan dibawakan tentara), kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “apolong neng ediye padhe endik kaberre’en” (kumpul disini sama-sama punya hutang).
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2018, sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat dan bertanya “kang empiyan kebere’enne mare ?” (kak kamu hutangnya selesai ?) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enten kare sakanik” (tidak tinggal sedikit), kemudian terdakwa KIM ZAINUR RIDHO Alias HOLIK Bin ABDULLAH menjelaskan “andik kaule tak eabik kang kare Rp. 10.000.000,-, eangguye empiyan sapa” (punya saya tidak habis kak tinggal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mau dipakai kamu apa) lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “be enggi pon mun tak eangguy kiya” (iya sudah kalau tidak dipakai juga) kemudian terdakwa bertanya “bede sepeda se lengkap ?, kaangguy ngoni,I pessena” (ada sepeda yang lengkap, untuk mengambil uangnya) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “bede se mega pro (ada yang mega pro), terdakwa bertanya lagi “be anapa mon dikna yu se roma temor“ (kenapa kalau punya kakak yang dirumah timur) saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enten tak Bengal kaule, mon paraddu gibe pon se mega pro” (tidak, saya tidak berani, kalau mau bawa yang Mega Pro).
  • Bahwa setelah selesai berkomunikasi antara terdakwa dengan saksi Matwi Alias Pak Dayat, tidak lama kemudian terdakwa datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat dan bertanya tentang surat-surat kendaraan, akan tetapi surat-surat kendaraan tersebut ada sama saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat (anak saksi Matwi Alias Pak Dayat), kemudian terdakwa menelpon saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat yang pada saat itu ada di sekolah dan tidak lama kemudian sekira 10 (sepuluh) menit saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat datang dirumah, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat langsung mengambil STNK dan BPKB sepeda motor Honda Merek Mega Pro No. Pol P 3830 LX didalam kamarnya dan memberikan surat – surat kendaraan tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “ brema mon BPKB nika etompangagi ka jaminan dikna engkok se e Koperasi BMT, malle ollena tambe raje? (gimana kalau BPKB ini dijaminkan dan dijadikan satu dengan jaminan saya di Koperasi BMT, agar dapat pinjaman tambah besar?)” lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab ”enggi pon berarti kule tak nginjem ka empyan tape ka Koperasi BMT polana jaminan dikna dibik”  (iya sudah, berarti saya tidak pinjam ke kamu tapi ke Koperasi BMT karena barang jaminan punya saya sendiri)” lalu terdakwa menelpon seseorang, yang pengakuan terdakwa petugas dari Kopearsi BMT setelah selesai menelpon terdakwa berkata “mon ngalak Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) 1 (satu) tahun angsuranna Rp. 660.000,- (enam ratus ribu rupiah) mon 2 (dua) tahun angsuranna Rp. 330.000 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), nika tadek bungana tapi bile cicilan terakhir aberrik tanda terimakasih sa ikhlas sa” (kalau ambil Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) satu tahun angsurannya Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah), kalau dua tahun angsurannya Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ini tidak ada bunganya tapi kalau sudah cicilan terakhir memberi sebagai tanda terima kasih se ikhlasnya), kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin antara STNK dan BPKB setelah cocok kemudian terdakwa memasukkan  STNK dan BPKP kedalam tas lalu terdakwa berpamitan akan berangkat ke Kabupaten Banyuwangi dengan mengendarai sepeda motor Honda Merek Mega Pro No. Pol P 3830 LX milik saksi Matwi Alias Pak Dayat.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 11.00 WIb, terdakwa menghubungi saksi Matwi Alias Pak Dayat dan berkata “tak olle Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah) ollena Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)” (tidak dapat kalau Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dapatnya Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Matwi Alias Pak Dayat menjawab “enggi pon tak anape” (ia sudah tidak apa apa) dan terdakwa berkata “enggi pon kaule kol 13.30 wib depak ka compokna empiyan” (iya sudah saya jam 13.30 WIB sudah sampai ke rumah kamu), kemudian sekitar pukul 13.30 WIB terdakwa tidak datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat mencoba untuk menghubungi terdakwa akan tetapi tidak diangkat oleh terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Nopember 2018 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa datang kerumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya “be kemma sepedana” (lho mana sepedanya) terdakwa menjawab ”epatorok ka mbk e banyuwangi, kaule e  melle agi tiket bik kanca esoro terbang ka solo” (dititipkan dirumah mbk di banyuwangi, saya dibelikan tiket pesawat dengan teman disuruh berangkat ke solo), lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya ”bile ekoni’ana sepedana” (kapan mau dijemput sepedanya) terdakwa berkata “laguna bik pencairan pessena”(besok dengan pencairan uangnya), setelah itu terdakwa berpamitan pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu Tanggal 21 Nopember 2018, sekira pukul 09.00 WIB terdakwa menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat bahwa terdakwa akan berangkat ke Banyuwangi namun masih membantu orang sakit di Rumah Sakit Asembagus, selanjutnya sekira kurang lebih pukul 12.00 WIB terdakwa menelpon saksi Matwi Alias Pak Dayat dan berkata “buku tabungan konik agi ka bini kaule, kaule pon telpon ka bini” (buku tabungan ambilkan di istri saya, saya sudah telpon ke istri), kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat menyuruh anak saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat untuk mengambil buku rekening milik terdakwa dirumahnya dan terdakwa menyuruh untuk menunggu di Bank BRI Asembagus sekira pukul 13.00 WIB, kemudian terdakwa memberitahu saksi Matwi Alias Pak Dayat melalui telepon bahwa tidak bisa jika pukul 13.00 wib dan berjanji pukul 14.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat bersama terdakwa datang ke rumah saksi Matwi Alias Pak Dayat, kemudian saksi Matwi Alias Pak Dayat bertanya kepada terdakwa “kemma sapedana lek” (mana sepedanya), tanpa menjawab terdakwa lalu menelpon seseorang yang kemudian telpon tersebut diserahkan kepada saksi Matwi Alias Pak Dayat dan ternyata seorang perempuan yang mengaku sebagai kakak dari terdakwa dan memberitahu saksi Matwi Alias Pak Dayat, bahwa kunci kontaknya ketinggalan karena menurut saksi Matwi Alias Pak Dayat tidak masuk akal alasan tersebut lalu saksi Matwi Alias Pak Dayat menyerahkan kembali telepon kepada terdakwa dan saksi Matwi Alias Pak Dayat berkata kepada terdakwa “ pokokna kule tak mau tau se jelas laguna sepeda, sorat bik BPKB se bede e” (pokok saya tidak mau tahu yang jelas besok sepeda motor dan surat - suratnya harus ada) terdakwa menjawab “enggi kang laguna kol 11.000 wib siap” (iya kak besok jam 11.00 wib siap), lalu terdakwa meminta antar ke Banyuwangi, kemudian diantarkan oleh Saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat. Kemudian sekira jam 22.00 wib terdakwa datang kerumah saksi Matwi alias Pak Dayat dan memberitahu bahwa besok pagi tidak bisa karena menjadi panitia pembangunan masjid sehingga merasa tidak enak jika ditinggal dan terdakwa menegaskan berangkat dari rumah sekira jam 10.00 wib.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2018, sekitar pukul 10.00 WIB saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menjemput terdakwa dirumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR Pol P 4954 EY yang saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat pinjam dari saksi BAIDAWI Alias Pak Windi, kemudian langsung menuju ke Banyuwangi. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa sampai dirumah kakak terdakwa. Kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dan terdakwa menuju tempat koperasi dimana sepeda motor dan BPKB sepeda motor milik saksi Matwi alias Pak Dayat dijaminkan, sesampainya di koperasi tersebut saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat curiga karena pengakuan dari terdakwa sepeda motor tersebut dijaminkan ke koperasi BMT cabang Sukorejo namun saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat dibawa ke Koperasi Serba Usaha Dadapan Kabat, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat disuruh menunggu diluar sedangkan terdakwa masuk kedalam. Bahwa sekira kurang lebih 5 (lima) menit terdakwa keluar dari koperasi dengan memegang KTP dan bertanya kepada saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat “ cong KTP na bede?” (nak KTP nya ada)” saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menjawab “mon ktp tadek gik  eurus, mon SIM bede” (kalau ktp tidak ada masih di buat/ diurus, kalau sim ada), kemudian terdakwa berkata“enggi pon tak ponape nika gebey persyaratan cabut berkas butuh fotocopianna” (iya sudah tidak apa –apa ini untuk persyaratan cabut berkas) setelah itu terdakwa berangkat fotocopy dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR Pol P 4954 EY, sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) menit saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menunggu terdakwa tidak datang-datang, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menelepon terdakwa sebanyak 5 (lima) kali tidak diangkat, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat masuk kedalam koperasi tersebut untuk bertanya kepada petugas dari koperasi tersebut ternyata sepeda motor milik saksi Matwi alias Pak Dayat tidak dijaminkan disana, lalu saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat menelpon paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat untuk minta dijemput, tidak lama kemudian sekira 20 (dua puluh) menit datang seseorang menjemput saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat yang ternyata teman dari paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat. Kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat diantar kerumah orang yang pengakuan dari terdakwa adalah kakaknya, kemudian saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat, EKO, paman saksi M. Syarif Amin Hidayatullah Alias Dayat pulang kerumah.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Nopember 2018 saksi Matwi alias Pak Dayat melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Jangkar.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Nopember 2018 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Jangkar, kemudian dilakukan introgasi kepada terdakwa dan menjelaskan pada hari Senin tanggal 19 Nopember 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa tanpa seizin saksi Matwi alias Pak Dayat telah  menjual sepeda motor merek Honda Type GL 15A RR MT (Mega Pro) warna Hitam abu-abu No. Pol P 3830 LX kepada saksi Samsul Arifin Alias Pak Defli seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian oleh saksi Samsul Arifin Alias Pak Defli sepeda motor merek Honda Type GL 15A RR MT (Mega Pro) warna Hitam abu-abu No. Pol P 3830 LX, milik saksi Matwi alias Pak Dayat dijual kepada saksi Moh. Lutfi Alias Lutfi seharga Rp. 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Matwi alias Pak Dayat mengalami kerugian sebesar lebih kurang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya