Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2021/PN Sit Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H. 1.Selamet alias Pak Alifah bin Alm. Aswari
2.Samsul Muarif alias Arif bin Yusuf
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 133/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1331/M.5.40/Epp.2/10/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Yudha Wardhana Fammi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Selamet alias Pak Alifah bin Alm. Aswari[Penahanan]
2Samsul Muarif alias Arif bin Yusuf[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa I SELAMET Alias PAK ALIFAH Bin (ALM) ASWARI dan Terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias ARIF Bin YUSUF, pada hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 03.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2021, bertempat di rumah saksi DEDI JAMALIA HOLY MAKKI Alias MAKKI yang beralamat di Kp. Dawuhan RT 02 RW 06 Ds. Wonokoyo Kec. Kapongan Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 03.00 WIB Terdakwa I yang baru tiba dirumahnya setelah bekerja mengikat bawang melihat Handphone yang biasa dipakai oleh Terdakwa I dan Istrinya, yakni Saksi ZEIRATI NINGSIH Alias RATI ada di kursi di ruang tamu, kemudian Terdakwa I membuka aplikasi Facebook dan yang terbuka adalah akun dari Saksi ZEIRATI NINGSIH dengan nama ALIFANYA ACI, lalu Terdakwa I membuka menu Facebook Messenger di akun milik Saksi ZEIRATI NINGSIH dan menemukan pesan dari akun pengguna Facebook bernama ALEXANDER yang berisi “SAYANG, SAYANG”, “KAPAN KETEMU”, “SAYA MINTA JATAH”, “KAPAN KELUAR” yang dikirim pada Hari Jumat tanggal 30 Maret 2021 dan dibalas oleh Saksi ZEIRATI NINGSIH melalui akun Facebooknya dengan kata, “APA”. Beberapa saat kemudian, Saksi ZEIRATI NINGSIH bangun tidur dan hendak makan sahur, kemudian Terdakwa I bertanya kepada Saksi ZEIRATI NINGSIH, “SMS DARI SAPA RIA” (SMS dari siapa ini), lalu Saksi ZEIRATI NINGSIH berkata, “TAK TAO” (tidak tahu), karena Saksi ZEIRATI NINGSIH tidak mengaku, Terdakwa I menampar Saksi ZEIRATI NINGSIH hingga terjadi adu mulut sampai akhirnya di teras rumah Saksi ZEIRATI NINGSIH mengakui dan berkata, “SMS A MAKKI” (SMSnya MAKKI), “AROA LAH MULAI BILEN SEBELUMNYA TAK ENDI ANAK” (itu sudah mulai dulu sebelum punya anak), “KENG TA PERNA E LAKJENE BEN NGKOK” (tapi tidak pernah saya perdulikan).
  • Bahwa sekira pukul 03.30 WIB datang tetangga Terdakwa I yang bernama Saksi HOSNA Alias PAK DENDI melerai adu mulut antara Terdakwa I dengan Saksi ZEIRATI NINGSIH, setelah itu, tetangga-tetangga Terdakwa I yang lain, yakni Saksi DEDI JAMALIA HOLY MAKKI Alias MAKKI, Saksi RASIDI Alias PAK JAMIL, Saksi JUANI, Saksi IKA SARI SANTI (istri saksi HOSNA) dan Saksi MUHAMMAD DENDY MAULANA Alias DENDY (anak saksi HOSNA) yang mendengar adu mulut antara Terdakwa I dan Saksi ZEIRATI NINGSIH Alias RATI juga keluar dari rumah mereka masing-masing. Melihat Saksi MAKKI di luar rumahnya, Terdakwa I kemudian mendatangi Saksi MAKKI lalu mencekik Saksi MAKKI menggunakan kedua tangannya, lalu Terdakwa I memukul Saksi MAKKI dengan tangan kosong pada bagian Kepala, pelipis kanan dan pelipis kiri, dan menendang kemaluan Saksi MAKKI sebanyak satu kali. Melihat hal itu, Saksi HOSNA dan Saksi DENDY kemudian melerai Terdakwa I dan Saksi MAKKI. Tidak lama setelah itu, dari arah belakang rumah Terdakwa I, datang Terdakwa II yang merupakan kakak ipar dari Terdakwa I karena mendengar keributan, kemudian Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I, “ARAPA MET” (Kenapa Met), lalu dijawab oleh Terdakwa I, “NEKKA AGENGGU ALEKNA BEKNA” (Ini ganggu adiknya kamu), mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa II mendekati Saksi MAKKI lalu merangkul leher Saksi MAKKI menggunakan tangan kirinya sehingga Saksi MAKKI tidak bisa bergerak, Terdakwa II kemudian memukul mata kiri Saksi MAKKI, setelahnya Terdakwa I kembali memukul Saksi MAKKI di bagian kepala dan punggung Saksi MAKKI berulang kali, Saksi MAKKI pada saat itu hanya dapat melindungi kepalanya dengan kedua tangan dan tidak melakukan perlawanan. Kemudian Saksi HOSNA dan Saksi DENDY kembali melerai Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MAKKI. Setelah kembali berhasi dilerai, Saksi MAKKI kemudian masuk ke dalam rumahnya dan duduk di ruang tamu, dengan Saksi HOSNA dan Saksi DENDY menghalangi Terdakwa I dan Terdakwa II yang masih berada di teras rumah Saksi MAKKI untuk kembali mendekati Saksi MAKKI. Beberapa saat kemudian, Terdakwa I mengumpat “PATEK” (anjing) kepada Saksi MAKKI lalu memaksa masuk ke rumah Saksi MAKKI bersama Terdakwa II kemudian kembali memukul Saksi MAKKI di bagian kepala, lalu Terdakwa II menendang lengan kiri Saksi MAKKI, Terdakwa I kemudian mengatakan, “TAK BES NGABES” (tidak lihat-lihat), “TAK NGAJENI MATOANA” (tidak menghargai mertuanya). Saksi HOSNA dan Saksi DENDY kemudian berusaha melerai kembali Terdakwa I, Terdakwa II dan Saksi MAKKI, lalu setelah berhasil dilerai, Saksi MAKKI kemudian berlari mengambil sepeda motornya dan menuju rumah Saksi MAKKI yang berada di Kecamatan Arjasa.
  • Bahwa atas pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, saksi DEDI JAMALIA HOLY MAKKI Alias MAKKI mengalami memar di bawah mata kiri dan bengkak di kepala belakang kiri akibat kekerasan benda tumpul, luka tersebut diatas menimbulkan halangan ringan dalam menjalankan aktivitas/kegiatan sehari-hari sebagaimana disimpulkan pada Visum et Repertum Nomor : Visum 440/118/431.201.3.27/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang dibuat oleh UPTD Puskesmas Kapongan dan ditandatangani oleh dr. ADE SELVIA CHRISTY, Dokter Umum, atas nama Kepala Puskesmas Kapongan.

----- Perbuatan Terdakwa I SELAMET Alias PAK ALIFAH Bin (ALM) ASWARI dan Terdakwa II SAMSUL MUARIF Alias ARIF Bin YUSUF tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya