Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2024/PN Sit bank perkreditan rakyat artha waringin jaya 1.Uswatul Hasanah
2.Kusnanto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2024/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1bank perkreditan rakyat artha waringin jaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Uswatul Hasanah
2Kusnanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 102.254.000,- (seratus dua juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah), yang terdiri dari Pokok sebesar Rp. 63.050.000,- (enam puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) Di tambah bunga sebesar Rp. 39.204.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus empat ribu rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Sertifikat Hak Milik No. 00472 An Kusnanto, dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak