Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa I KADEK MANUBAWA ALIAS KADEK pada hari Rabu tanggal 16 Januari 2019 sekitar jam 06.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2019 bertempat di Parkiran Pinggir jalan termasuk Desa Kalianget Kec Banyuglugur Kabupaten Situbondo atau di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara yaitu :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi Usman Army Wijaya bersama saksi Anjas Heru Pambudi  (para saksi adalah anggota Kepolisian RI) menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa di daerah Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo terdakwa memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu selanjutnya para saksi melakukan penangkapan pada saat terdakwa akan masuk ke toilet selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Pinggir jalan termasuk Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo dan diketemukan oleh para saksi barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,94 gram (kode 1), 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,16 gram (kode II), 1 (satu) bungkus plastik berisi sabu berat kotor 0,18 gram (kode III), 1 (satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,79 gram,1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat dua sedotan plastik warna putih,1 (satu) buah tutup botol warna silver yang terdapat dua lubang diatasnya,3 (tiga) buah korek api gas,2 (dua) buah sumbu kompor sabu yang terbuat dari batang cutton bath,1 (satu) buah saringan bong yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 (satu) buah potongan batang cotton bath,1 (satu) buah botol tempat cutton bath,1 (satu) buah HP merk Nokia warna putih dan 1 (satu) buah tas warna coklat yang seluruhnya disimpan oleh terdakwa didalam 1 buah tas warna coklat milik terdakwa dan selanjutnya setelah diinterogasi terdakwa mengakui barang tersebut milik terdakwa dan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang serta tidak ada keterangan dari medis yang membuktikan bahwa terdakwa berhak untuk memiliki atau mengkonsumsi narkotika golongan I tersebut dan juga pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi maupun kesehatan dan pekerjaan terdakwa adalah sebagai sopir.
- Bahwa terdakwa memperoleh Narkotika golongan I jenis sabu dari Sdr Arik (Belum tertangkap) dengan cara terdakwa menyerahkan uang Sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per plastik yang disimpan terdakwa di dalam tas  warna coklat milik terdakwa dan terhadap sabu sabu tersebut rencana untuk dikomsumsi sendiri oleh terdakwa.
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB: 00755/NNF/2019 yang dibuat pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 yang ditandatangani oleh pemeriksa yaitu IMAM MUKTI S.Si, Apt, Msi (Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya),TITIN ERNAWATI,S Farm,APt (Paur Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya), Dra FITRYANA HAWA (Pemeriksa Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya) dan diketahi oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Ir.R.AGUS BUDIHARTA Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik pada laboratorium forensik cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti yang setelah dibuka dan diberi nomor label barang bukti berupa :
- = 01352/2019/NNF.- : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 Gram.
- = 01353/2019/NNF.- : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 Gram.
- = 01354/2019/NNF.- : - berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,001 Gram.
- = 01355/2019/NNF.- : - berupa satu buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto ± 0,014 Gram.
- Terhadap barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan secara labolatoris Kriminalistik yang pada kesimpulannya barang bukti dengan nomor :
-   01352/2019/NNF.- s/d 01354 /2019/NNF.-: seperti tersebut diatas adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif kristal Metamfetamina, terdaftar dalam  golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 01355/2019/NNF. : seperti tersebut diatas adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |