Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
7/PID.B/2015/PN SIT. | SURYANI, S.H. | RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT Bin RIFA'I | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 7/PID.B/2015/PN SIT. | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : -------- ?Bahwa terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT Bin RIFA?I pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Dusun Masjid Desa Jangkar Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo, atau stidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, terdakwa RAHMAT HIDAYAT alias DAYAT Bin RIFA?I telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih Nopol DK-2121-DG tahun 2011 yang ditaksir seharga Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Diawali dengan terdakwa mengikuti saksi SUGIANTO al PAK CICIK (selaku pemilik sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol. DK-2121-DG) masuk ke lokasi sumur bor yang terletak Dsn Masjid Ds Jangkar Kec Jangkar Kab Situbondo, mau mencuci baju dan mandi di sumur bor, kemudian pada saat saksi SUGIANTO al PAK CICIK lengah lalu terdakwa mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan dibawah handuk milik saksi SUGIANTO al PAK CICIK, kemudian terdakwa mendekati sepeda motor milik saksi SUGIANTO alias PAK CICIK lalu terdakwa membuka ikatan kawat yang diikat pada shock depan dan ban depan sepeda motor milik saksi SUGIANTO al PAK CICIK kemudian setelah berhasil membuka ikatan kawat tersebut selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke kebun bambu yang letaknya di Desa Awar-awar Kec Asembagus Kab Situbondo lalu terdakwa membuka seluruh bagian body sepeda motor tersebut agar tidak diketahui orang kalau sepeda motor yang dipergunakan oleh terdakwa adalah hasil dari kejahatan selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa datang kerumah saksi FIRMAN BAHTIAR alias HERMAN untuk menitipkan onderdil sepeda motor yang telah dibuka oleh terdakwa namun terdakwa tidak bertemu dengan saksi FIRMAN BAHTIAR al HERMAN karena masih bekerja di PG Asembagus kemudian onderdil sepeda motor tersebut oleh terdakwa dititpkan kepada ibunya saksi FIRMAN BAHTIAR al HERMAN selanjutnya terdakwa pulang lalu pergi mengamen di Desa Sopet Kecamatan Jangkar Kabupaten Situbondo kemudian terdakwa di tangkap oleh petugas kepolisian pada saat sedang mengamen, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses. - .Akibat perbuatan terdakwa saksi SUGIANTO alias PAK CICIK mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah )
Perbutan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |