Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan identitas orang tua (Ayah dan Ibu) Pemohon yang bernama MOCH. HAFID, Laki-Laki, lahir di Situbondo, tanggal 16 April 1981, anak kesatu, Laki-Laki dari Ayah JAMSARI dan Ibu HOSAIMAN, dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 00342/D/2006, tanggal 14 Maret 2018, dibetulkan/dirubah menjadi anak dari anak dari Ayah H. MASHURI dan Ibu HOZAIMA, berdasarkan Kartu Keluarga No. 3512051906120003, tanggal 13 Maret 2018, Kutipan Akta Nikah No. 411/51/XI/2010, tanggal 21 Nopember 2010, dan Surat Tanda Tamat Belajar Madrasah Aliyah No. Dt.II-1/0/MA.31518/0012/2003, tanggal 05 Juni 2003; -------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan mengenai pembetulan identitas orang tua (Ayah dan Ibu) Pemohon yang tercatat dari “Ayah JAMSARI dan Ibu HOSAIMANâ€, menjadi “Ayah H. MASHURI dan Ibu HOZAIMA,†berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; -----------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |