Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2021/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Oni Prasdityo Febrianzah, S.T Alias Oni Bin Adi Purwanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 14/Pid.B/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-212/M.5.40/Ep.2/02/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Oni Prasdityo Febrianzah, S.T Alias Oni Bin Adi Purwanto[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

----- Bahwa ia terdakwa ONI PRASDITYO FEBRIANZAH, ST Alias ONI Bin ADI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019, sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Saksi Slamet Mudji Kampung Talkandang Timur RT.04 RW.01 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Slamet Mudji, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Slamet Mudji dan saksi Sri Wuryaningsih “Ummi, mau pinjam sepeda motornya, kira-kira 1 (satu) jam untuk mengambil kunci kontak cadangan dirumah saya” selanjutnya saksi Slamet Mudji menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy No polisi : P-6717-FN tahun 2012 warna Putih beige beserta STNK’nya kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan tidak pulang kerumahnya melainkan terdakwa menuju kerumah saksi Hendri Kuswoyo.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Hendri Kuswoyo, terdakwa minta tolong kepada saksi Hendri Kuswoyo untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan mengatakan kepada saksi Hendri Kuswoyo “mas, minta tolong mau gadaikan sepeda, sepada punya bapak saya, tidak lama ini mas akan ditebus kembali”, kemudian saksi Hendri Kuswoyo pergi membawa sepeda motor beserta STNK tersebut ke Koperasi ARTA NIAGA yang beralamat Jalan PB. Sudirman Gang Lumbung No. 5 Kelurahan Patokan Kecamatan Patokan Kabupaten Situbondo untuk digadaikan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Hendri Kuswoyo pulang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa karena terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut saksi Slamet Mudji bersama dengan saksi Sri Wuryaningsih mencari terdakwa akan tetapi tidak bertemu, kemudian pada besok harinya saksi Slamet Mudji bersama dengan saksi Sri Wuryaningsih pergi kerumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Sri Wuryaningsih menayakan kepada terdakwa dimana sepeda motor tersebut dan terdakwa berkata kepada saksi Sri Wuryaningsih “sepeda motor digadaikan kepada koperasi melalui perantara Hendri”.
  • Kuswoyo, selanjutnya bertemu dengan saksi Hendri Kuswoyo dan mengatakan kepada saksi Slamet Mudji bahwa sepeda motor tersebut digadaikan di Koperasi ARTA NIAGA karena disuruh oleh terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Slamet Mudji, saksi Santoso dan terdakwa pulang, dan saat itu terdakwa berjanji akan menebus gadai sepeda motor di koperasi tersebut akan tetapi terdakwa tidak ada menebus sepeda motor tersebut.    
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa tidak ada menebus sepeda motor tersebut, kemudian pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Slamet Mudji datang kerumah saksi Hendri Kuswoyo untuk mengambil sepeda motor tersebut di Koperasi ARTA NIAGA dan saksi Slamet Mudji menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendri Kuswoyo untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah mengambil sepeda motor tersebut saksi Slamet Mudji pulang.
  • Bahwa pada tanggal 12 Nopember tahun 2019 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Prajekan Polres Bondowoso dikarenakan ada permasalahan tindak pidana penipuan mobil.
  • Bahwa terdakwa setelah menjalani kurungan di Lapas Bondowoso selanjutnya terdakwa keluar sekitar bulan Oktober tahun 2020, selanjutnya terdakwa diamankan kembali oleh anggota Kepolisian Polres Situbondo pada Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib di rumah terdakwa alamat Jalan Kenanga RT. 01 RW. 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo .
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SLAMET MUDJI tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari dan uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi SLAMET MUDJI.
  • Bahwa terdakwa dalam alasan “Ummi, mau pinjam sepeda motornya, kira-kira 1 (satu) jam untuk mengambil kunci kontak cadangan dirumah saya”, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan yang akhirnya saksi SLAMET MUDJI menyerahkan 1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy No Polisi : P-6717-FN tahun 2012 warna Putih beige beserta STNK’nya.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SLAMET MUDJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa terdakwa ONI PRASDITYO FEBRIANZAH, ST Alias ONI Bin ADI PURWANTO pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019, sekira Pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu masih dalam tahun 2019, bertempat di Rumah Saksi Slamet Mudji Kampung Talkandang Timur RT.04 RW.01 Desa Talkandang Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2019 sekira pukul 09.30 WIB terdakwa datang ke rumah saksi Slamet Mudji, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi Slamet Mudji dan saksi Sri Wuryaningsih “Ummi, mau pinjam sepeda motornya, kira-kira 1 (satu) jam untuk mengambil kunci kontak cadangan dirumah saya” selanjutnya saksi Slamet Mudji menyerahkan kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy No polisi : P-6717-FN tahun 2012 warna Putih beige beserta STNK’nya kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor tersebut dan tidak pulang kerumahnya melainkan terdakwa menuju kerumah saksi Hendri Kuswoyo.
  • Bahwa kemudian setelah terdakwa sampai dirumah saksi Hendri Kuswoyo, terdakwa minta tolong kepada saksi Hendri Kuswoyo untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan mengatakan kepada saksi Hendri Kuswoyo “mas, minta tolong mau gadaikan sepeda, sepada punya bapak saya, tidak lama ini mas akan ditebus kembali”, kemudian saksi Hendri Kuswoyo pergi membawa sepeda motor beserta STNK tersebut ke Koperasi ARTA NIAGA yang beralamat Jalan PB. Sudirman Gang Lumbung No. 5 Kelurahan Patokan Kecamatan Patokan Kabupaten Situbondo untuk digadaikan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Hendri Kuswoyo pulang dan menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa.
  • Bahwa karena terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor tersebut saksi Slamet Mudji bersama dengan saksi Sri Wuryaningsih mencari terdakwa akan tetapi tidak bertemu, kemudian pada besok harinya saksi Slamet Mudji bersama dengan saksi Sri Wuryaningsih pergi kerumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa, kemudian saksi Sri Wuryaningsih menayakan kepada terdakwa dimana sepeda motor tersebut dan terdakwa berkata kepada saksi Sri Wuryaningsih “sepeda motor digadaikan kepada koperasi melalui perantara Hendri”,
  • Bahwa kemudian saksi Slamet Mudji, saksi Santoso dan terdakwa datang kerumah saksi Hendri Kuswoyo, selanjutnya bertemu dengan saksi Hendri Kuswoyo dan mengatakan kepada saksi Slamet Mudji bahwa sepeda motor tersebut digadaikan di Koperasi ARTA NIAGA karena disuruh oleh terdakwa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu saksi Slamet Mudji, saksi Santoso dan terdakwa pulang, dan saat itu terdakwa berjanji akan menebus gadai sepeda motor di koperasi tersebut akan tetapi terdakwa tidak ada menebus sepeda motor tersebut.      
  • Bahwa selanjutnya karena terdakwa tidak ada menebus sepeda motor tersebut, kemudian pada hari jumat tanggal 25 Oktober 2019 sekitar pukul 13.30 WIB, saksi Slamet Mudji datang kerumah saksi Hendri Kuswoyo untuk mengambil sepeda motor tersebut di Koperasi ARTA NIAGA dan saksi Slamet Mudji menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi Hendri Kuswoyo untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya setelah mengambil sepeda motor tersebut saksi Slamet Mudji pulang.
  • Bahwa pada tanggal 12 Nopember tahun 2019 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Polsek Prajekan Polres Bondowoso dikarenakan ada permasalahan tindak pidana penipuan mobil.
  • Bahwa terdakwa setelah menjalani kurungan di Lapas Bondowoso selanjutnya terdakwa keluar sekitar bulan Oktober tahun 2020, selanjutnya terdakwa diamankan kembali oleh anggota Kepolisian Polres Situbondo pada Rabu tanggal 16 Desember 2020 sekira pukul 14.00 Wib di rumah terdakwa alamat Jalan Kenanga RT. 01 RW. 03 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo.
  • Bahwa uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi SLAMET MUDJI tersebut, dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari dan uang tersebut tidak pernah diserahkan kepada saksi SLAMET MUDJI.
  • Bahwa terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut di Koperasi ARTA NIAGA tanpa sepengetahuan atau seizin saksi SLAMET MUDJI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SLAMET MUDJI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya