Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2024/PN Sit FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H. NURUL HUDA, S.Kom., alias NURUL bin PURNOMO SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 50/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1013/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FITRA TEGUH NUGROHO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURUL HUDA, S.Kom., alias NURUL bin PURNOMO SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----Bahwa ia Terdakwa NURUL HUDA, S.Kom., Alias NURUL Bin PURNOMO SIDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kampung Nangkaan RT. 003 RW. 001 Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bermula ketika Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI berada di rumahnya bersama dengan Saksi MARYANI Alias BU ASMAWI. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa masuk ke ruang tamu Saksi Korban dengan membawa sebilah parang atau bedung di tangan kanannya;

- Bahwa selanjutnya tanpa berkata apapun, Terdakwa kemudian menarik maju tangan kiri Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI yang sedang duduk di kursi, lalu mengayunkan parang atau bedung yang dipegang dengan tangan kanan, ke arah kepala Saksi Korban yang mengenai kepala bagian atas Saksi Korban;

- Bahwa atas kejadian tersebut membuat Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI jatuh tertelungkup ke depan, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali parang atau bedung dengan tangan kanan ke arah kepala Saksi Korban, yang mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan kembali parang atau bedung yang dipegang dengan tangan kanan, ke arah kepala Saksi Korban yang mengenai kepala bagian samping di atas telinga kanan Saksi Korban;

- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI mengalami luka berat, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Asembagus Nomor : 440/67/431.302.7.1.1/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARIEF RISKI ANDHIKA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : KESIMPULAN Pada pemeriksaan orang tersebut berusia 69 tahun ini ditemukan luka terbuka kurang lebih 4 cm dengan kedalaman 3 cm luka dikepala bagian atas, luka diatas telinga kanan kurang lebih 3 cm kedalaman 3 cm, luka dibagian kepala belakang kurang lebih 5 cm kedalaman 3 cm, hematom kurang lebih 5 cm dikepala belakang diakibatkan oleh senjata tajam mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan / pencaharian dan luka dapat berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.--------------------------

SUBSIDAIR

----Bahwa ia Terdakwa NURUL HUDA, S.Kom., Alias NURUL Bin PURNOMO SIDI pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar Pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Kampung Nangkaan RT. 003 RW. 001 Desa Tamansari Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

- Bermula ketika Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI berada di rumahnya bersama dengan Saksi MARYANI Alias BU ASMAWI. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi Korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya, kemudian Terdakwa masuk ke ruang tamu Saksi Korban dengan membawa sebilah parang atau bedung di tangan kanannya;

- Bahwa selanjutnya tanpa berkata apapun, Terdakwa kemudian menarik maju tangan kiri Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI yang sedang duduk di kursi, lalu mengayunkan parang atau bedung yang dipegang dengan tangan kanan, ke arah kepala Saksi Korban yang mengenai kepala bagian atas Saksi Korban;

- Bahwa atas kejadian tersebut membuat Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI jatuh tertelungkup ke depan, kemudian Terdakwa mengayunkan kembali parang atau bedung dengan tangan kanan ke arah kepala Saksi Korban, yang mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban. Selanjutnya Terdakwa mengayunkan kembali parang atau bedung yang dipegang dengan tangan kanan, ke arah kepala Saksi Korban yang mengenai kepala bagian samping di atas telinga kanan Saksi Korban;

- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, mengakibatkan Saksi Korban MATRAWI Alias PAK ASMAWI mengalami luka, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum dari Puskesmas Asembagus Nomor : 440/67/431.302.7.1.1/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. ARIEF RISKI ANDHIKA, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : KESIMPULAN Pada pemeriksaan orang tersebut berusia 69 tahun ini ditemukan luka terbuka kurang lebih 4 cm dengan kedalaman 3 cm luka dikepala bagian atas, luka diatas telinga kanan kurang lebih 3 cm kedalaman 3 cm, luka dibagian kepala belakang kurang lebih 5 cm kedalaman 3 cm, hematom kurang lebih 5 cm dikepala belakang diakibatkan oleh senjata tajam mengakibatkan penyakit atau halangan dalam melakukan pekerjaan jabatan / pencaharian dan luka dapat berpotensi menghilangkan nyawa korban.

Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.-

Pihak Dipublikasikan Ya