Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia terdakwa MISNADI Alias DI Bin SUTO bersama-sama dengan SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu, tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 08.13 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 01 Desa Kamalkuning Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- bulan Mei 2019, SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI bertemu dengan ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Dusun Nangger Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI dan ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID berbincang untuk bekerjasama dalam pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online. Selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID mengatakan untuk melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online harus membuat rekening bank terlebih dahulu atas nama orang lain agar susah dilacak dengan biaya sekitar Rp.750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI setuju dan beberapa hari kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi pamannya yang bernama NUN AHSAN Alias H. NAFIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah ada yang bisa membuat rekening bank karena mau dipakai oleh SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI untuk pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online. Setelah itu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 NUN AHSAN Alias H. NAFIS yang juga melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online kemudian menghubungi keponakannya yang bernama RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya NUN AHSAN Alias H. NAFIS memberitahu agar RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI membuat rekening BRI yang nantinya akan dibeli oleh orang lain, pada saat itu NUN AHSAN Alias H. NAFIS juga meminta RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI untuk menghubungi sepupunya yaitu ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menghubungi ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID. Kemudian ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID meminta RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI untuk membuat rekening BRI yang nantinya rekening BRI tersebut akan dibeli oleh orang lain. Pada saat itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menyanggupi tetapi masih menunggu biaya yang akan dikirim oleh ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI memberitahu jika telah mengirim uang untuk biaya pembuatan rekening BRI sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) melalui Alfamart Mumbulsari Kabupaten Jember. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS datang ke Alfamart Mumbulsari Kabupaten Jember untuk mengambil uang dengan menunjukkan pin yang sudah diberikan oleh ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID. Selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS mengambil uang sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) tersebut. Pada saat itu NUN AHSAN Alias H. NAFIS mengambil sebagian uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, sehingga uang yang tersisa sebesar Rp.450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS datang ke Kantor BRI Unit Mumbulsari Kabupaten Jember untuk membuka rekening BRI. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI membuat rekening atas nama dirinya sendiri yaitu RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533 dengan saldo sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) dipakai sendiri oleh RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menarik lagi uang sebesar Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa saldo yang ada dalam rekening tersebut sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya NUN AHSAN Alias H. NAFIS menghubungi ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID memberitahu jika buku rekening BRI yang dipesan sudah jadi atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu sekitar 2 (dua) hari kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID datang ke rumah NUN AHSAN Alias H. NAFIS di Dusun Ngangkang RT. 04 RW. 02 Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember untuk mengambil buku rekening bank beserta ATMnya tersebut. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS memberikan buku rekening dan ATM tersebut kepada ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI menyampaikan jika rekening BRI yang dipesan sudah jadi atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533, setelah itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID di Dusun Nangger Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo untuk mengambil buku rekening dan ATM tersebut. Selanjutnya SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI meminta izin kepada keluarganya untuk melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online tetapi tidak diperbolehkan sehingga buku rekening tersebut tidak digunakan. Setelah itu sekitar 1 (satu) minggu kemudian SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI datang lagi ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID mengatakan tidak jadi melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online dan meminta ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID untuk menjual rekening BRI tersebut kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi MISNADI alias DI bin SUTO yang juga melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online menawarkan buku rekening BRI dan ATM milik SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu terdakwa MISNADI Alias DI bin SUTO menghubungi SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN memberitahu jika ada rekening bank yang hendak dijual. Selanjutnya terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO bertemu dengan SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI menanyakan harga buku rekening BRI dan ATM tersebut. Pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI hendak menjual seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO menghubungi SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN memberitahu harga buku rekening dan ATM tersebut. Pada saat itu disepakati antara SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN dan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO membayar patungan / urunan yaitu SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar 3 (tiga) hari kemudian terdakwa MISNADI Alias DI Bin SUTO datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID dengan maksud untuk membeli buku rekening BRI dan ATM milik SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI memberitahukan jika MISNADI alias DI bin SUTO datang hendak membeli buku rekening BRI dan ATM tersebut. Selanjutnya SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI juga datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID dan menjual buku rekening BRI dan ATM tersebut kepada terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO.
- Bahwa selanjutnya disepakati oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN bekerjasama dengan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online dengan berbagi tugas satu sama lain yaitu SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN yang mengupload di media sosial dan menghubungi serta membujuk calon korban yang tertarik, sedangkan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO bertugas memegang buku rekening dan ATM serta berpura-pura sebagai pegawai Bank yang hendak mencairkan dana dari SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN membuat akun facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” dengan alamat akun 083853767452 dan paswordnya Niken1234 dengan memasang foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tanpa izin dari saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 08.13 WIB SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN memposting/mengupload berita bohong ke facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dengan unggahan tulisan sebagai berikut :
- Assalamualaikum wr wb
- Salam kenal dari saya GUZ ALI MUSTOFA
- pengasuh pondok pesantren SYAFIIYAH sukorejo situbondo
- Dengan kemampuan yang kami miliki bisa mengubah hidup anda menjadi sukses kembali KUN FA YAA KUN jadi maka jadilah.....
- Dengan melalalui RITUAL.
- Penarikan Uang Dana Barokah
- Uang Dana Hibah
- Penakluk Hati Majikan/Bos
- Penglaris Segala Macam Usaha
- Pengubatan Segala Macam Penyakit
- UB (Uang balin)
- Ingin Keluarga Yang Harmonis
- Kami Siap membantu siapa saja tidak memandang suku adat dan juga agama untuk arahan lebih jelasnya silahkan datang langsung ke alamat kami dan yang berhalangan kami bisa dari jarak jauh. Dan bisa hubungi kami di W.A : 083853767452.
- Bahwa pada saat itu unggahan tersebut dibagikan kepada kepada 11 (sebelas) akun facebook lainnya yaitu atas nama akun facebook Chamidah Chamidah, Putra Asahan, Tasya, Azahra Nabilah, Seri Yanie, Olivia Jansen, Entin Marlina, Sapri Kasturian, Regina Nelli, Pakde Pakde Munit dan Aisyah Humairoh.
- Bahwa apabila ada pemilik akun facebook lain yang tertarik maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN akan mengajak komunikasi tentang apa yang diinginkan oleh orang tersebut dengan cara mengarahkan untuk menghubungi nomor Whatsapp (WA) yang sudah dituliskan di postingan tersebut, sedangkan tanggapan yang tidak menyenangkan maka akun facebooknya akan diblokir oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan setelah orang yang tertarik tersebut berkomunikasi dengan SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN, maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang telah di edit atas nama ALI MUSTOFA dengan gambar foto KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY.
- Bahwa apabila ada orang yang mentransfer uang ke rekening BRI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533, maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN akan menghubungi terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO sebagai orang yang memegang buku rekening dan ATM. Setelah itu uang tersebut akan diambil oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN bersama-sama dengan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO. Setelah itu terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO akan berpura-pura menjadi manager bank dan menghubungi lagi orang yang tertarik tersebut sambil mengatakan uang sudah ada di bank tetapi untuk mencairkan perlu dikirim lagi sejumlah uang.
- Bahwa sebenarnya SEIDINA HAMZAH Alias ZEI bin SAMIUDIN maupun terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO tidak mempunyai ilmu atau pun kekuatan sebagaimana disebarkan dalam akun facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” yang memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY. Tulisan dalam facebook tersebut merupakan berita bohong dan menyesatkan yang sengaja disebar oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa selain postingan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 tersebut, SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN juga memposting narasi tulisan yang hampir sama pada tanggal 18 Juni 2020 pukul 00.42 WIB, tanggal 03 Juli 2020 pukul 12.45 WIB, tanggal 25 Juli 2020 pukul 16.44 WIB, tanggal 06 Agustus 2020 pukul 09.24 WIB, dan tanggal 08 Agustus 2020 pukul 11.51 WIB.
- Bahwa dari pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online melalui akun facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” yang memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, telah ada sekitar 17 (tujuh belas) orang yang tertarik dan mentransfer ke rekening BRI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533 dengan keuangan sekitar Rp.30.000.000-, (tiga puluh juta rupiah). Adapun salah satu orang yang tertarik dan mengirim uang ke rekening BRI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533 adalah saksi UMI CHAMIDAH Alias UMI Alias MIDAH yang mengirim uang secara bertahap dengan total sebanyak Rp.7.150.000-, (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia terdakwa MISNADI Alias DI Bin SUTO bersama-sama dengan SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 08.13 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2020, bertempat di Dusun Krajan RT. 01 RW. 01 Desa Kamalkuning Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti pada bulan Mei 2019, SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI bertemu dengan ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Dusun Nangger Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo, pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI dan ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID berbincang untuk bekerjasama dalam pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online. Selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID mengatakan untuk melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online harus membuat rekening bank terlebih dahulu atas nama orang lain agar susah dilacak dengan biaya sekitar Rp.750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI setuju dan beberapa hari kemudian menyerahkan uang sebesar Rp.750.000-, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekitar pukul 15.00 WIB ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi pamannya yang bernama NUN AHSAN Alias H. NAFIS (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menanyakan apakah ada yang bisa membuat rekening bank karena mau dipakai oleh SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI untuk pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online. Setelah itu besok harinya pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2019 NUN AHSAN Alias H. NAFIS yang juga melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online kemudian menghubungi keponakannya yang bernama RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Selanjutnya NUN AHSAN Alias H. NAFIS memberitahu agar RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI membuat rekening BRI yang nantinya akan dibeli oleh orang lain, pada saat itu NUN AHSAN Alias H. NAFIS juga meminta RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI untuk menghubungi sepupunya yaitu ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menghubungi ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID. Kemudian ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID meminta RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI untuk membuat rekening BRI yang nantinya rekening BRI tersebut akan dibeli oleh orang lain. Pada saat itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menyanggupi tetapi masih menunggu biaya yang akan dikirim oleh ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2019 sekitar pukul 08.00 WIB ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI memberitahu jika telah mengirim uang untuk biaya pembuatan rekening BRI sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) melalui Alfamart Mumbulsari Kabupaten Jember. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS datang ke Alfamart Mumbulsari Kabupaten Jember untuk mengambil uang dengan menunjukkan pin yang sudah diberikan oleh ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID. Selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS mengambil uang sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) tersebut. Pada saat itu NUN AHSAN Alias H. NAFIS mengambil sebagian uang sebesar Rp.50.000-, (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok, sehingga uang yang tersisa sebesar Rp.450.000-, (empat ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS datang ke Kantor BRI Unit Mumbulsari Kabupaten Jember untuk membuka rekening BRI. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI membuat rekening atas nama dirinya sendiri yaitu RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533 dengan saldo sebesar Rp.300.000-, (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan sisa uang sebesar Rp.150.000-, (seratus lima puluh ribu rupiah) dipakai sendiri oleh RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI menarik lagi uang sebesar Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) sehingga sisa saldo yang ada dalam rekening tersebut sebesar Rp.100.000-, (seratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya NUN AHSAN Alias H. NAFIS menghubungi ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID memberitahu jika buku rekening BRI yang dipesan sudah jadi atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu sekitar 2 (dua) hari kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID datang ke rumah NUN AHSAN Alias H. NAFIS di Dusun Ngangkang RT. 04 RW. 02 Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember untuk mengambil rekening bank tersebut. Setelah itu RIYAN HIDAYAT Alias RIYAN Bin JUMADI bersama dengan NUN AHSAN Alias H. NAFIS memberikan buku rekening dan ATM tersebut kepada ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID.
- Bahwa selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI menyampaikan jika rekening BRI yang dipesan sudah jadi atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533, setelah itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID di Dusun Nangger Desa Alas Kandang Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo mengambil buku rekening dan ATM tersebut. Selanjutnya SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI meminta izin kepada keluarganya untuk melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online tetapi tidak diperbolehkan sehingga buku rekening tersebut tidak digunakan. Setelah itu sekitar 1 (satu) minggu kemudian SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI datang lagi ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID mengatakan tidak jadi melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online dan meminta ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID untuk menjual rekening BRI tersebut kepada orang lain.
- Bahwa selanjutnya ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi Terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO yang juga melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online menawarkan buku rekening BRI dan ATM milik SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO menghubungi SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN memberitahu jika ada rekening bank yang hendak dijual. Selanjutnya terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO bertemu dengan SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI menanyakan harga buku rekening BRI dan ATM tersebut. Pada saat itu SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI hendak menjual seharga Rp.1.200.000-, (satu juta dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO menghubungi SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN memberitahu harga buku rekening dan ATM tersebut. Pada saat itu disepakati antara SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN dan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO membayar patungan/urunan yaitu SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO sebesar Rp.700.000-, (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya sekitar 3 (tiga) hari kemudian terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID dengan maksud untuk membeli buku rekening BRI dan ATM milik SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533. Setelah itu ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID menghubungi SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI memberitahukan jika terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO datang hendak membeli buku rekening BRI dan ATM tersebut. Selanjutnya SINARWIYANTO Alias SINAR Bin BUARI juga datang ke rumah ASRORUDIN Alias ASRO Bin MOHAMMAD MURSYID dan menjual buku rekening BRI dan ATM tersebut kepada terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO.
- Bahwa selanjutnya disepakati SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN bekerjasama dengan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO melakukan pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online dengan berbagi tugas satu sama lain yaitu SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN yang mengupload di media sosial dan menghubungi serta membujuk calon korban yang tertarik, sedangkan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO bertugas memegang buku rekening dan ATM serta berpura-pura sebagai pegawai Bank yang hendak mencairkan dana dari SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN membuat akun facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” dengan alamat akun 083853767452 dan paswordnya Niken1234 dengan memasang foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo tanpa izin dari saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 sekitar pukul 08.13 WIB SEIDINA HAMZAH Alias ZEI bin SAMIUDIN memposting/mengupload ke facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dengan unggahan tulisan sebagai berikut :
- Assalamualaikum wr wb
- Salam kenal dari saya GUZ ALI MUSTOFA
- pengasuh pondok pesantren SYAFIIYAH sukorejo situbondo
- Dengan kemampuan yang kami miliki bisa mengubah hidup anda menjadi sukses kembali KUN FA YAA KUN jadi maka jadilah.....
- Dengan melalalui RITUAL.
- Penarikan Uang Dana Barokah
- Uang Dana Hibah
- Penakluk Hati Majikan/Bos
- Penglaris Segala Macam Usaha
- Pengubatan Segala Macam Penyakit
- UB (Uang balin)
- Ingin Keluarga Yang Harmonis
- Kami Siap membantu siapa saja tidak memandang suku adat dan juga agama untuk arahan lebih jelasnya silahkan datang langsung ke alamat kami dan yang berhalangan kami bisa dari jarak jauh. Dan bisa hubungi kami di W.A : 083853767452.
- Bahwa selain dapat diakses oleh umum, pada saat itu unggahan tersebut juga dibagikan kepada kepada 11 (sebelas) akun facebook lainnya yaitu atas nama akun facebook Chamidah Chamidah, Putra Asahan, Tasya, Azahra Nabilah, Seri Yanie, Olivia Jansen, Entin Marlina, Sapri Kasturian, Regina Nelli, Pakde Pakde Munit dan Aisyah Humairoh.
- Bahwa perbuatan terdakwa memposting/mengupload ke facebook yang menggunakan nama “Guz Ali Mustofa” dengan memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY dan mengaku sebagai pondok pesantren adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY maupun Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo.
- Bahwa apabila ada pemilik akun facebook lain yang tertarik maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN akan mengajak komunikasi tentang apa yang diinginkan oleh orang tersebut dengan cara mengarahkan untuk menghubungi nomor Whatsapp (WA) yang sudah dituliskan di postingan tersebut, sedangkan tanggapan yang tidak menyenangkan maka akun facebooknya akan diblokir oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN. Selanjutnya untuk lebih meyakinkan setelah orang yang tertarik tersebut berkomunikasi dengan SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN, maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang telah di edit atas nama ALI MUSTOFA dengan gambar foto KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY.
- Bahwa apabila ada orang yang mentransfer uang ke rekening BRI atas nama RIYAN HIDAYAT nomor rekening 748001008751533, maka SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN akan menghubungi terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO sebagai orang yang memegang buku rekening dan ATM. Setelah itu uang tersebut akan diambil oleh SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN bersama-sama dengan terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO. Setelah itu terdakwa MISNADI alias DI bin SUTO akan berpura-pura menjadi manager bank dan menghubungi lagi orang yang tertarik tersebut sambil mengatakan uang sudah ada di bank tetapi untuk mencairkan perlu dikirim lagi sejumlah uang.
- Bahwa selain postingan pada hari Minggu tanggal 07 Juni 2020 tersebut, SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN juga memposting narasi tulisan yang hampir sama pada tanggal 18 Juni 2020 pukul 00.42 WIB, tanggal 03 Juli 2020 pukul 12.45 WIB, tanggal 25 Juli 2020 pukul 16.44 WIB, tanggal 06 Agustus 2020 pukul 09.24 WIB, dan tanggal 08 Agustus 2020 pukul 11.51 WIB.
- Bahwa dari pekerjaan “cek-pecek” atau penipuan online melalui akun facebook dengan nama “Guz Ali Mustofa” yang memakai foto profil saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY selaku pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo, yang mana SEIDINA HAMZAH alias ZEI bin SAMIUDIN telah mengupload / memposting informasi elektronik sebagaimana uraian di atas telah membuat saksi korban KHR. AHMAD AZAIM IBRAHIMY dan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo menjadi rusak dan tercemar nama baiknya.
----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 TAHUN 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |