Dakwaan |
PRIMEIR :
----- Bahwa ia terdakwa MISNATUN als TUTUN bin NAHRIYE pada hariJumat tanggal30 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulanMaret tahun 2018,bertempat di Gudang CV Karya Mandiri Komplek Hotel Kharisma, Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo,Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagaisopir di toko Sony atau CV Karya Mandiri sejak tahun 2013 namun terdakwa sempat berhenti dan bekerja kembali sejak awal 2018dengan penghasilan sebesar Rp. 300.000,- perminggu, tugas terdakwa sebagai sopir mengirim barang-brang elektronik ke toko pelanggan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 toko Sony menerima pesanan permintaan barang dari toko Sido Makmur Tanggul Jember sebanyak 13 item dengan perincian 1 buah Kulkas merk Sharp 196MF-SS, 1 buah TV merk Polytron 24T8511, 1 buah TV merk Polytron 20D9501, 1 buah TV merk Polytron 22D9500, 1 buah TV merk Polytron 52UV81, 1 buah Kulkas merk Polytron PRM 21STV, 1 buah Kulkas merk Polytron PRM 21STR, 1 buah Kulkas merk Aqua 187S, 1 buah AC merk SHARP 9 UCY, 1 buah Kulkas merk Sharp XI85MG-FB, 1 buah Kulkas merk Sharp N166F-FB, 1 buah Speaker merk Sharp 880UBL2 dan 1 buah TV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853.
- Bahwa setelahtoko Sony menerima order permintaan barang kemudian admin toko Sony yaitu saksi Eka Ayu Lestari membuat rekapan orderbarang dari toko-toko pelanggan untuk dilaporkan pada Mariana sebagai pemilik toko sony dan CV Karya Mandiri, selanjutnya rekapan tersebut diberikan kepada saksi Deny Munawar Syah yang bertugas di bagian gudang CV Karya Mandiri dan setelah saksi Deny Munawar Syah mengeluarkan barang-barang sesuai rekapan kemudian barangdinaikkan kedalam truk diberi stempel logo KM (karya mandiri) serta stempel tanggal pengeluaran, kemudian saksi Michell Rinda Nursandi selaku admin di CV Karya Mandiri membuat surat jalan penjualan tidak mencantumkan 13 item sebagaimana pesanan toko Sido Makmur namun hanya tertera 12 item,selanjutnya oleh terdakwa 13 item barang elekronik tersebut dibawa menuju ketoko Sido Makmur dan sesampainya ditoko Sido Makmur barang yang diterima hanya 12 item berdasarkan surat jalan penjualansedangkan 1 item barang berupa 1 unitTV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853 beserta 1 set pengeras suara TV tidak diterima karena tidak tercantum dalam surat jalan penjualan.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui ada kelebihan barangkemudian 1 unit TV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853 beserta 1 set pengeras suara TV tersebut,sekira pukul 16.00 Wib yang seharusnya barang tersebut dikembalikan ke gudang CV Karya Mandiri di Komplek Hotel Kharisma, Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kab Situbondo namun oleh terdakwa tidak dikembalikan ke gudangtetapi disimpan dirumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan rencana dibagi 2 dengan Faisol sebagai kernet CV. Karya Mandiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, CV Karya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa MISNATUN als TUTUN bin NAHRIYE pada hariJumat tanggal30 Maret 2018 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulanMaret tahun 2018,bertempat di Komplek Hotel Kharisma, Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kab Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja sebagaisopir di toko Sony atau CV Karya Mandiri sejak tahun 2013 namun terdakwa sempat berhenti dan bekerja kembali sejak awal 2018 dengan penghasilan sebesar Rp. 300.000,- perminggu, tugas terdakwa sebagai sopir mengirim barang-brang elektronik ke toko pelanggan, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Maret 2018 toko Sony menerima pesanan permintaan barang dari toko Sido Makmur Tanggul Jember sebanyak 13 item dengan perincian 1 buah Kulkas merk Sharp 196MF-SS, 1 buah TV merk Polytron 24T8511, 1 buah TV merk Polytron 20D9501, 1 buah TV merk Polytron 22D9500, 1 buah TV merk Polytron 52UV81, 1 buah Kulkas merk Polytron PRM 21STV, 1 buah Kulkas merk Polytron PRM 21STR, 1 buah Kulkas merk Aqua 187S, 1 buah AC merk SHARP 9 UCY, 1 buah Kulkas merk Sharp XI85MG-FB, 1 buah Kulkas merk Sharp N166F-FB, 1 buah Speaker merk Sharp 880UBL2 dan 1 buah TV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853.
- Bahwa setelah toko Sony menerima order permintaan barang kemudian admin toko Sony yaitu saksi Eka Ayu Lestari membuat rekapan orderbarang dari toko-toko pelanggan untuk dilaporkan pada Mariana sebagai pemilik toko sony dan CV Karya Mandiri, selanjutnya rekapan tersebut diberikan kepada saksi Deny Munawar Syah yang bertugas di bagian gudang CV Karya Mandiri dan setelah saksi Deny Munawar Syah mengeluarkan barang-barang sesuai rekapan kemudian barangdinaikkan kedalam truk diberi stempel logo KM (karya mandiri) serta stempel tanggal pengeluaran, kemudian saksi Michell Rinda Nursandi selaku admin di CV Karya Mandiri membuat surat jalan penjualan tidak mencantumkan 13 item sebagaimana pesanan toko Sido Makmur namun hanya tertera 12 item, selanjutnya oleh terdakwa 13 item barang elekronik tersebut dibawa menuju ketoko Sido Makmur dan sesampainya ditoko Sido Makmur barang yang diterima hanya 12 item berdasarkan surat jalan penjualan sedangkan 1 item barang berupa 1 unit TV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853 beserta 1 set pengeras suara TV tidak diterima karena tidak tercantum dalam surat jalan penjualan.
- Bahwa setelah terdakwa mengetahui ada kelebihan barang kemudian 1 unit TV Led merk Polytron 40 Inc warna hitam type 40TS853 beserta 1 set pengeras suara TV tersebut,sekira pukul 16.00 Wib yang seharusnya barang tersebut dikembalikan ke gudang CV Karya Mandiri di Komplek Hotel Kharisma, Ds Kesambirampak, Kec Kapongan, Kab Situbondo namun oleh terdakwa tidak dikembalikan ke gudang tetapi disimpan dirumah terdakwa dengan tujuan untuk dijual dan hasil penjualan rencana dibagi 2 dengan Faisol sebagai kernet CV. Karya Mandiri.
- Akibat perbuatan terdakwa, CV Karya Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |