Telah terjadi Penganiayaan Ringan yang terjadi pada Hari Senin Tanggal 14 Maret 2016 sekira jam 19.00 wib dijalan raya Situbondo Banyuwangi depan PUskesmas Arjasa Situbondo yangt dilakukan oleh Sdr SURYADI Bin SUJALWI terhadap Saudara AKHMAD BUSARI.
Bahwa Tersangka SURYADI Bin SUJALWI melakukan penganiayaan ringan dengan cara memukul sebanyak 1(satu) kali dengan tangan kosong tanpa membawa Alat dan tangan kanan menggenggam atau mengepal pukulkan ke arah wajah AKMAD BUSAIRI dan mengakibatkan AKHMAD BUSAIRI mengalami luka memar pada bibir bagian atas dikuatkan dengan surat keterangan Hail Visum et repertum Luka Nomor : Visum / 20 / III / 431.201.7.14/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 atas nama AKHMAD BUSAIRI.
Bahwa Tersangka Suryadi Bin SUJALWI Telah cukup Bukti melakukan Tindak Pidana penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud pasal 352 ayat (1) KUHP Penganiayaan Ringan. |