Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2020/PN Sit Budhi Pujo Susanto, S.H. Nursadi Alias Pak Mahrus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 21/Pid.B/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-224/M.5.40/Ep.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Budhi Pujo Susanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nursadi Alias Pak Mahrus[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

----- Bahwa terdakwa NURSADI Alias PAK MAHRUS pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kampung La’angan Desa Mlandingan Wetan Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo tepatnya di sekitar kandang sapi milik SURJO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yakni korban atas nama Abdul Rahim yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat terdakwa membantu persiapan acara hajatan di halaman rumah Hatip Bawi kampung La’angan RT. 03 RW. 02 Desa Mlandingan Wetan, pada saat itu terdakwa terlibat selisih paham dengan saksi Limin Alias Pak Sap karena saksi Limin Alias Pak Sap melakukan gerakan pencak silat yang seolah-olah menantang terdakwa, kemudian terdakwa mengambil pisau disekitar pos ronda yang dipegang dengan tangan kanannya selanjutnya menyerang saksi Limin Alias Pak Sap Pertama dengan cara menusuk dari arah belakang punggung sebelah kiri, namun saksi Limin menghindar dan akhirnya pisau tersebut mengenai dada sebelah kiri kemudian tusukan kedua diarahkan ke dada depan dan ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri mengakibatkan luka robek dan ketiga diserang ke arah kepala dan ditangkis menggunakan ke dua tangan saksi Limin namun mengenai dagu sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka robek di dagu kemudian dilerai oleh saksi Ashariyanto dengan cara menarik tubuh saksi Limin kemudian dibawa ke Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya dirujuk ke RSUD Abdoerrahem Situbondo untuk dirawat inap.
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah anaknya (SURJO) yang terletak di sebelah barat rumah Hatip Bawi dengan jarak sekitar 200 meter, di tempat tersebut terdakwa bersembunyi di sekitar kandang sapi yang berada di bagian belakang sebelah timur rumah pada saat berada di sekitaran kandang sapi tersebut terdakwa didatangi korban An. ABDUL RAHIM dengan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan TNI AD serta saksi Muhammad Rais dan Saksi Safari, saat itu terdakwa sempat bersalaman meminta maaf dan memperingati korban An. ABDUL RAHIM agar pergi meninggalkan lokasi namun saat itu korban An. ABDUL RAHIM merangkul terdakwa dan berusaha mengajak terdakwa untuk menyerahkan diri sehingga hal tersebut membuat terdakwa marah dan menyerang korban An. ABDUL RAHIM dengan mengeluarkan pisau yang sebelumnya diselipkan pada pinggangnya kemudian korban An. ABDUL RAHIM berusaha menghindar mundur ke dalam lokasi kandang sapi namun korban An.ABDUL RAHIM tersandung dan jatuh terlentang dengan posisi kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat dan pada saat korban jatuh dengan posisi terlentang tersebut terdakwa dengan sepenuh tenaga dan berusaha menghilangkan jiwa korban An. ABDUL RAHIM dengan posisi jongkok menusukkan pisau tersebut dengan tangan kanannya beberapa kali sehingga mengenai betis kiri, serta luka tusuk di telapak kaki kiri tembus sepatu PDLnya, selanjutnya korban An.ABDUL RAHIM berusaha menghindar dan saksi Safari berusaha melerai dengan cara memukul terdakwa kemudian saksi Muhammad Rais meneriaki terdakwa dengan kalimat “buang pisaunya kalau tidak mau dibuang nanti saya lempar batu” kemudian terdakwa mengejar saksi Muhammad Rais sambil tangannya kanannya masih memegang pisau sehingga saksi Muhammad Rais dan saksi Safari lari menyelamatkan diri beberapa saat kemudian datang anggota Polisi memberikan tembakan peringatan namun terdakwa masuk dan bersembunyi di bawah tempat tidur dalam rumah Surjo dan kemudian setelah dapat sekitar 1 jam terdakwa berhasil ditangkap Polisi.
  • Bahwa kemudian saksi Serka Eye Darya mendapat informasi dari Saksi Safari dan saksi Taufik Hariyanto kalau korban An.ABDUL RAHIM telah diserang oleh terdakwa selanjutnya saksi Serka Eye Darya bersama saksi Safari menuju sebelah barat rumah Sarjo dengan jarak sekitar 30 meter setelah sampai dilokasi yang dituju saksi Serka Eye Darya menemukan korban An. ABDUL RAHIM sedang duduk bersandar di teras rumah dengan kondisi lemas dan pada kaki kirinya banyak mengeluarkan darah, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi Serka Eye Darya mengambil kain yang ada di jemuran mengikatkan pada kaki korban An. ABDUL RAHIM dengan tujuan menyumbat pendarahan, kemudian saksi Serka Eye Darya teriak meminta bantuan warga untuk mancari mobil tumpangan dan tidak lama setelah itu datang mobil milik warga untuk membawanya ke Puskesmas Mlandingan agar mendapatkan perawatan medis dan sekitar pukul 08.47 WIB korban meninggal dunia.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum pada UPTD Puskesmas Mlandingan Nomor : 440/912/431.201.7.6/201 tanggal 24 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YUNI VEROSITA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. ABDUL RAHIM dengan kesimpulan :
  1. Korban laki-laki, usia sekitar empat puluh enam tahun, tidak sadar.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : - Luka robek kaki kiri dua sentimeter dibawah lutut dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalam satu sentimeter, batas tegas, bentuk tidak teratur, tidak ada kelainan sekitar luka. - Terdapat luka tusuk tembus pada punggung kaki dengan panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam enam sentimeter.
  3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
  4. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat sehingga mengakibatkan kematian.
  • Berdasarkan surat keterangan Dokter Nomor : 440/942/431.202.7.1.6/2019 tanggal 6 Desember 2019 oleh dokter yang memeriksa dr. Yuni Verosita yang menerangkan pada tanggal 24 November 2019 korban dinyatakan meninggal dunia.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa terdakwa NURSADI Alias PAK MAHRUS pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kampung La’angan Desa Mlandingan Wetan Kec. Bungatan Kab. Situbondo tepatnya di sekitar kandang sapi milik SURJO atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati orang lain yakni korban atas nama Abdul Rahim, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Nopember 2019 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat terdakwa membantu persiapan acara hajatan di halaman rumah Hatip Bawi kampung La’angan RT. 03 RW. 02 Desa Mlandingan Wetan, pada saat itu terdakwa terlibat selisih paham dengan saksi Limin Alias Pak Sap karena saksi Limin Alias Pak Sap melakukan gerakan pencak silat yang seolah-olah menantang terdakwa, kemudian terdakwa mengambil pisau disekitar pos ronda yang dipegang dengan tangan kanannya selanjutnya menyerang saksi Limin Pertama dengan cara menusuk dari arah belakang punggung sebelah kiri, namun saksi Limin menghindar dan akhirnya pisau tersebut mengenai dada sebelah kiri kemudian tusukan kedua diarahkan ke dada depan dan ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri mengakibatkan luka robek dan ketiga diserang ke arah kepala dan ditangkis menggunakan ke dua tangan saksi Limin namun mengenai dagu sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka robek di dagu kemudian dilerai oleh saksi Ashariyanto dengan cara menarik tubuh saksi Limin kemudian dibawa ke Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya dirujuk ke RSUD Abdoerrahem Situbondo untuk dirawat inap.
  • Bahwa kemudian terdakwa berjalan menuju ke rumah anaknya (SURJO) yang terletak di sebelah barat rumah Hatip Bawi dengan jarak sekitar 200 meter, di tempat tersebut terdakwa bersembunyi di sekitar kandang sapi yang berada di bagian belakang sebelah timur rumah pada saat berada di sekitaran kandang sapi tersebut terdakwa didatangi korban An. ABDUL RAHIM dengan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan TNI AD serta saksi Muhammad Rais dan Saksi Safari, saat itu terdakwa sempat bersalaman meminta maaf dan memperingati korban An. ABDUL RAHIM agar pergi meninggalkan lokasi namun saat itu korban An. ABDUL RAHIM merangkul terdakwa dan berusaha mengajak terdakwa untuk menyerahkan diri sehingga hal tersebut membuat terdakwa marah dan menyerang korban An. ABDUL RAHIM dengan mengeluarkan pisau yang sebelumnya diselipkan pada pinggangnya kemudian korban An. ABDUL RAHIM berusaha menghindar mundur ke dalam lokasi kandang sapi namun korban An.ABDUL RAHIM tersandung dan jatuh terlentang dengan posisi kepala berada di sebelah timur dan kaki di sebelah barat  dan pada saat korban jatuh dengan posisi terlentang tersebut terdakwa dengan posisi jongkok menusukkan pisau tersebut dengan tangan kanannya beberapa kali sehingga mengenai betis kiri, serta luka tusuk di telapak kaki kiri tembus sepatu PDLnya selanjutnya korban An.ABDUL RAHIM berusaha menghindar dan saksi Safari berusaha melerai dengan cara memukul terdakwa kemudian saksi Muhammad Rais meneriaki terdakwa dengan kalimat “buang pisaunya kalau tidak mau dibuang nanti saya lempar batu” kemudian terdakwa mengejar saksi Muhammad Rais sambil tangannya kanannya masih memegang pisau sehingga saksi Muhammad Rais dan saksi Safari lari menyelamatkan diri beberapa saat kemudian datang anggota Polisi memberikan tembakan peringatan namun terdakwa masuk dan bersembunyi di bawah tempat tidur dalam rumah Surjo dan kemudian setelah dapat sekitar 1 jam terdakwa berhasil ditangkap Polisi.
  • Bahwa kemudian saksi Serka Eye Darya mendapat informasi dari Saksi Safari dan saksi Taufik Hariyanto kalau korban An.ABDUL RAHIM telah diserang oleh terdakwa selanjutnya saksi Serka Eye Darya bersama saksi Safari menuju sebelah barat rumah Sarjo dengan jarak sekitar 30 meter setelah sampai dilokasi yang dituju saksi Serka Eye Darya menemukan korban An. ABDUL RAHIM sedang duduk bersandar di teras rumah dengan kondisi lemas dan pada kaki kirinya banyak mengeluarkan darah, mengetahui hal tersebut selanjutnya saksi Serka Eye Darya mengambil kain yang ada di jemuran mengikatkan pada kaki korban An. ABDUL RAHIM dengan tujuan menyumbat pendarahan, kemudian saksi Serka Eye Darya teriak meminta bantuan warga untuk mancari mobil tumpangan dan tidak lama setelah itu datang mobil milik warga untuk membawanya ke Puskesmas Mlandingan agar mendapatkan perawatan medis dan sekitar pukul pukul 08.47 WIB korban meninggal dunia.
  • Berdasarkan Visum Et Repertum pada UPTD Puskesmas Mlandingan Nomor : 440/912/431.201.7.6/201 tanggal 24 November 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. YUNI VEROSITA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korban An. ABDUL RAHIM dengan kesimpulan :
  1. Korban laki-laki, usia sekitar empat puluh enam tahun, tidak sadar.
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan : - Luka robek kaki kiri dua sentimeter dibawah lutut dengan ukuran panjang sepuluh sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dan dalam satu sentimeter, batas tegas, bentuk tidak teratur, tidak ada kelainan sekitar luka. - Terdapat luka tusuk tembus pada punggung kaki dengan panjang empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan dalam enam sentimeter.
  3. Kelainan tersebut dapat diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
  4. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat sehingga mengakibatkan kematian
  • Berdasarkan surat keterangan Dokter Nomor : 440/942/431.202.7.1.6/2019 tanggal 6 Desember 2019 oleh dokter yang memeriksa dr. Yuni Verosita yang menerangkan pada tanggal 24 November 2019 korban dinyatakan meninggal dunia.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

DAN

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa NURSADI Alias PAK MAHRUS pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di kampung La’angan Desa Mlandingan Wetan Kec. Bungatan Kab. Situbondo tepatnya di depan rumah Hatip Bawi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat orang lain yakni saksi korban atas nama Limin Alias Pak Sap, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada saat terdakwa membantu persiapan acara hajatan di halaman rumah saksi Hatip Bawi kampung La’angan RT. 03 RW. 02 Desa Mlandingan Wetan pada saat itu terdakwa terlibat selisih paham dengan saksi korban Limin Alias Pak Sap karena saksi korban Limin Alias Pak Sap melakukan gerakan pencak silat yang seolah-olah menantang terdakwa kemudian terdakwa mengambil pisau disekitar pos ronda dipegang dengan tangan kanannya selanjutnya menyerang saksi korban Limin Pertama dengan cara menusuk dari arah belakang punggung sebelah kiri, namun saksi korban Limin menghindar dan akhirnya pisau tersebut mengenai dada sebelah kiri kemudian tusukan kedua diarahkan ke dada depan dan ditangkis menggunakan tangan kiri sehingga pisau tersebut mengenai tangan kiri sehingga mengakibatkan luka robek dan ketiga diserang ke arah kepala dan ditangkis menggunakan ke dua tangan saksi korban Limin namun mengenai dagu sebelah kanan sehingga mengakibatkan luka robek di dagu kemudian dilerai oleh saksi Ashariyanto dengan cara menarik tubuh saksi korban Limin kemudian dibawa ke Puskesmas Bungatan untuk mendapatkan pertolongan medis selanjutnya dirujuk ke RSUD Abdoerrahem situbondo untuk dirawat inap.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban LIMIN alias PAK SAP mengalami luka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum pada UPTD Puskesmas Bungatan Nomor : 445/982/431.202.7.1.7/IV/2019, tanggal 24 Nopember 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RIZAL ISMURYANDA yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban LIMIN alias PAK SAP pada tanggal 24 November 2019 pukul 09.30 WIB dengan hasil pemeriksaan :
  • Kesimpulan : 1. Ditemukan luka robek di dagu kanan panjang kurang lebih 7 cm, lebar kurang lebih 5 cm. 2. Ditemukan luka robek di dada sebelah kiri panjang kurang lebih 5 cm. 3. Ditemukan luka robek di bagian perut sebelah kiri panjang kurang lebih 1 cm. 4. Ditemukan luka robek di bahu sebelah kanan panjang kurang lebih 5 cm. 5. Ditemukan luka robek di ibu jari sebelah kiri panjang kurang lebih 3 cm.
  1. Kerusakan tersebut di atas disebabkan oleh benda tajam.
  2. Kerusakan tersebut di atas dapat mengakibatkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau pencaharian.
  • Dan hasil pemeriksaan luka (Visum et Repertum) lanjutan yang dikeluarkan oleh RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo Nomor : 61/FORENSIK/RSUD/2019, tanggal 29 Nopember 2019, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. HARISMA WIDHANAR, Sp.B, yang telah melakukan pemeriksaan atas nama korban LIMIN alias PAK SAP dengan kesimpulan :
  1. Kepala : Dagu, ditemukan luka robek pada dagu kanan dengan ukuran tujuh kali satu centimeter.
  2. Dada : Ditemukan luka tusuk pada rongga dada kiri antara tulang rusuk ke empat dan ke lima sampai menembus selaput paru dan ditemukan udara pada jaringan bawah kulit.
  3. Anggota Gerak Atas : Ditemukan luka robek pada tangan kiri ukuran 2 x 1 cm.
  • Kesimpulan :
  1. Korban laki-laki, usia sekitar enam puluh lima tahun, kesadaran baik;
  2. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek pada dagu kanan dengan ukuran tujuh kali satu centimeter, luka tusuk pada rongga dada kiri antara tulang rusuk ke empat dan ke lima sampai menembus selaput paru dan ditemukan udara pada jaringan bawah kulit dan luka robek pada tangan kiri ukuran dua kali satu centimeter.
  3. Kelainan tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam.
  4. Dilakukan tindakan pembedahan : Insersi WSD (pemasangan selang pada rongga dada dengan tujuan mengeluarkan udara).
  5. Korban telah mendapatkan perawatan di Ruang Mawar RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo masuk tanggal 24 Nopember sampai tanggal 29 Nopember 2019.
  6. Luka tersebut mengancam jiwa dan menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas, pekerjaan, jabatan atau mata pencahariannya untuk sementara waktu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya