Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Sit |
Tanggal Surat |
Selasa, 10 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IDHAM HOLID | 2 | MUHLIS |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MOH HANIF FARIYADI S,H | IDHAM HOLID | 2 | MOH HANIF FARIYADI S,H | MUHLIS |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum Bahwa Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Penahanan terhadap Tersangka KARNA SUSWANDI Selaku Bupati Situbondo dan Tersangka EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo pada kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji dan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di Pemkab Situbondo sepanjang tahun 2021-2024 yang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang “Hukum Acara Pidana” pada Pasal 21 ayat (4) KUHAP tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan yaitu tindak pidana yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun ke atas dapat dilakukan Penahanan karena dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Para Tersangka ancaman pidananya diatas 5 tahun;
- Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian immateriil berupa Pengembalian kepercayaan kepada Para Penggugat dan warga Situbondo seperti sediakala dalam keseriusan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian hadiah atau janji dan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PJB) di Pemkab Situbondo sepanjang tahun 2021-2024 yang telah menetapkan Tersangka KARNA SUSWANDI Selaku Bupati Situbondo dan Tersangka EKO PRIONGGO JATI selaku Kepala Dinas PUPP Kabupaten Situbondo untuk tidak dapat intervensi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan politik. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi dan atau Upaya Hukum Luar Biasa;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |