Dakwaan |
DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD FIKRI HANIF bin ZAINUR RIZAL pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2016 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain tu dalam tahun 2016, bertempat Jalan Wijaya Kusuma Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya terdakwa berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sesampainya di gang sebelah barat masjid Ar Rahman yang merupakan 1 kompleks dengan Taman Kanak-kanak (TK) Al-Irsyad al Islamiyah terdakwa masuk kedalam TK Al Irsyad dengan cara memanjat tembok pagar sebelah selatan masjid Ar Rahman dan setelah berada di dalam area TK Al-Irsyad terdakwa menuju ke ruang kepala sekolah dengan cara melepas kaca krepyak dan membengkokkan besinya ,setelah kaca terlepas dan besi krepyak bengkok kemudian terdakwa masuk kedalam ruangan kepala sekolah dan membuka lemari filing kabinet yang ada didalam ruangan kepala sekolah dan terdakwa melihat LCD Proyektor kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas proyektor berisi 1(satu) unit DLP Proyektor merk BENQ MS 504 warna hitam, 1 (satu) buah kabel power, 1 (satu) buah kabel AV dan 1 (satu) buah remote proyektor dan di bawa keluar melalui jalan yang samas, dan pada saat keluar dari ruangan kepala sekolah ada salah satu kaca krepyak yang pecah karena terinjak oleh terdakwa, kemudian kaca yang pecah tersebut di pinggirkan oleh terdakwa sedangkan yang masih untuh terdakwa pasang kembali, selanjutnya terdakwa keluar dari TK Al Irsyad melalui pagar tembok semula dan 2 hari kemudian terdakwa meminta bantuan BAYU HADI SUSANTO untuk menjualkan LCD Proyektor yang telah diambil oleh terdakwa, sekitar 1 minggu kemudian terdakwa di hubungi oleh BAYU HADI SUSANTO dan mengatakan LCD Proyektornya sudah laku terjual dan laku seharga Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) namun uang yang di berikan kepada terdakwa hanya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisa uang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) di ambil oleh BAYU HADI SUSANTO .
- Akibat perbuatan terdakwa Taman Kanak-Kanak (TK) Al Irsyad Al Islamiyah mengalami kerugian sebesar Rp 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
--------- Perbutaan terdakwa tersebut diatas sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. ---------------------------------------------------------------- |