Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2020/PN Sit Cuk Yudho Prasetiyo, S.H. Abd Rahem Bin Alm. Munawar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pid.C/2020/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/IV/RES.1.24/2020/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Cuk Yudho Prasetiyo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abd Rahem Bin Alm. Munawar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- kejadian perkara pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020, sekira pukul 21.45 WIB di Toko Jamu Jago Jalan Banyuwangi Dusun Krajan RT. 02 RW. 02 Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.

Dilaporakan pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/K/A/09/III/RES.1.24./JATIM/Res Situbondo/Sek Kapongan, tanggal 27 Maret 2020 tentang Perkara Tindak Pidana Ringan setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan peredaran penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dilarang melakukan peredaran, penjualan dan menyimpan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Perda No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

URAIAN PERKARA SECARA SINGKAT :

Perkara Tindak Pidana Ringan setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memiliki SITU-MB dan SIUP dengan sengaja melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol dan atau setiap orang pribadi atau perusahaan yang tidak memilki SITU-MB dan SIUP dilarang melakukan peredaran, penjualan dan penyimpanan minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Perda No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Sebagaiaman dimaksud Pasal 35 ayat (1) Jo Pasal 23 ayat (1) Perda No. 02 Tahun 2018, yang dilakukan oleh Tersangka Abd Rahem Bin Alm. Munawar pada hari Jum’at tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 21.45 WIB di Toko Jamu Jago Jalan Banyuwangi Dusun Krajan RT. 02 RW. 02 Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo., atau masuk wilayah hukum Kepolisian Sektor Kapongan Resort Situbondo, atau masuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo dengan cara menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin dari pihak yang berwenang dalam perkara ini Penyidik atau Penyidik Pembantu melakukan penyitaan barang bukti berupa : 3 (tiga) botol Beer Prost dengan kadar alcohol 4,8%, 4 (empat) botol Beer Singaraja dengan kadar alcohol 4,8%, 4  (empat) botol Anggur Merah dengan kadar alcohol 14,7%, 1 (satu) botol Anggur Putih dengan kadar alcohol 14,7%.

----- Melanggar Pasal : 35 ayat (1) Jo 23 ayat (1) PERDA No. 02 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya