Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2019/PN Sit Devika Yuniasri M, S.H. Eko Nofriyanto Alias Eko Bin Kosni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2019/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-690/O.5.39/Epp.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Devika Yuniasri M, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Nofriyanto Alias Eko Bin Kosni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2019 bertempat di Kp. Mandagin RT 002/RW 003 Kel. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 16.30 wib bertempat di rumah terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI di Kp. Mandagin RT 002/RW 003 Kel. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI saat itu sedang menunggu pengiriman nomor togel dari pembeli melalui SMS (Short Message Servis) dimana togel yang dijual terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI adalah jenis SGP dan HK, jika ada pembeli yang datang untuk membeli nomor togel kemudian terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mencatat di buku rekapan milik terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI setelah itu pembeli menyerahkan nomor yang dipesan atau dibeli melalui SMS kemudian terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI kembali mencatat di buku rekapan, selanjutnya nomor-nomor togel dikirim oleh terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI kepada pengepul;
  • Bahwa cara permainan judi togel jenis SGP dan HK tersebut yaitu bila nomor yang dipasang 2 angka contoh 11 dibeli per lembarnya sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dan jika nomernya keluar maka pembeli tersebut mendapatkan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), bila nomor yang dipasang 3 angka contoh 111,  dibeli per lembarnya sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) jika nomernya keluar maka pembeli tersebut mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dalam togel SGP dan HK dikatakan  menang bila nomor yang dibeli oleh pembeli sama dengan nomor pengeluaran sehingga pembeli mendapatkan  uang berlipat ganda dari bandar dan dikatakan kalah bila nomor yang dibeli tidak sama dengan nomor pengeluaran  jadi uang sebagai taruhan dimenangkan oleh bandar, jika ada nomer togel milik pembeli keluar sebagai pemenang, maka selanjutnya keuangan tersebut nantinya akan diantarkan oleh sdr. SAMAT selaku pengecer kerumah terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI, kemudian oleh terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI diserahkan kepada pembeli togel yang menang;
  • Bahwa terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mendapatkan keuntungan dari penjualan nomor togel yaitu sebesar 25% dari hasil kotor, misalnya apabila terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mendapatkan keuangan hasil menjual togel sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nantinya terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI akan menyetorkan kepada pengepul sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) diambil terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI sebagai upah;
  • Bahwa pada saat terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI dilakukan penangkapan oleh anggota polisi Polres Situbondo, terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI telah mendapat uang sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dari pembeli yang bernama sdr. MAN YIN, sedangkan untuk pembeli lainnya terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI belum mendapat keuntungan;
  • Dalam judi togel terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI berperan sebagai pengecer yang bertugas mengumpulkan hasil penjualan nomor togel beserta rekapan nomor togel yang selanjutnya keuangan tersebut diserahkan kepada pengepul, selain itu terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI juga menerima pembelian nomor togel dari pembeli serta menerima langsung uangnya dari pembeli.
  • Bahwa terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI dalam bermain judi togel tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa uang hasil permainan judi tersebut terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI gunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari.

----- Perbuatan Terdakwa Eko Nofriyanto Alias Eko Bin Kosni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari Tahun 2019 bertempat di Kp. Mandagin RT 002/RW 003 Kel. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 16.30 wib bertempat di rumah terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI di Kp. Mandagin RT 002/RW 003 Kel. Ketah Kec. Suboh Kab. Situbondo terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI saat itu sedang menunggu pengiriman nomor togel dari pembeli melalui SMS (Short Message Servis) dimana togel yang dijual terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI adalah jenis SGP dan HK, jika ada pembeli yang datang untuk membeli nomor togel kemudian terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mencatat di buku rekapan milik terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI setelah itu pembeli menyerahkan nomor yang dipesan atau dibeli melalui SMS kemudian terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI kembali mencatat di buku rekapan, selanjutnya nomor-nomor togel dikirim oleh terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI kepada pengepulnya;
  • Bahwa cara permainan judi togel jenis SGP dan HK tersebut yaitu bila nomor yang dipasang 2 angka contoh 11 dibeli per lembarnya sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) dan jika nomernya keluar maka pembeli tersebut mendapatkan Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), bila nomor yang dipasang 3 angka contoh 111,  dibeli per lembarnya sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah) jika nomernya keluar maka pembeli tersebut mendapatkan hadiah uang sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dalam togel SGP dan HK dikatakan  menang bila nomor yang dibeli oleh pembeli sama dengan nomor pengeluaran sehingga pembeli mendapatkan  uang berlipat ganda dari bandar dan dikatakan kalah bila nomor yang dibeli tidak sama dengan nomor pengeluaran  jadi uang sebagai taruhan dimenangkan oleh bandar, jika ada nomer togel milik pembeli keluar sebagai pemenang, maka selanjutnya keuangan tersebut nantinya akan diantarkan oleh ssdr. SAMAT selaku pengecer kerumah terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI, kemudian oleh terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI diserahkan kepada pembeli togel yang menang;
  • Bahwa terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mendapatkan keuntungan dari penjualan nomor togel yaitu sebesar 25% dari hasil kotor, misalnya apabila terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI mendapatkan keuangan hasil menjual togel sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) maka nantinya terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI akan menyetorkan kepada pengepul sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) diambil terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI sebagai upah;
  • Bahwa pada saat terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI dilakukan penangkapan oleh anggota polisi Polres Situbondo, terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI telah mendapat uang sebesar Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) dari pembeli yang bernama sdr. MAN YIN, sedangkan untuk pembeli lainnya terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI belum mendapat keuntungan;
  • Dalam judi togel terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI berperan sebagai pengecer yang bertugas mengumpulkan hasil penjualan nomor togel beserta rekapan nomor togel yang selanjutnya keuangan tersebut diserahkan kepada pengepul, selain itu terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI juga menerima pembelian nomor togel dari pembeli serta menerima langsung uangnya dari pembeli;
  • Bahwa terdakwa EKO NOFRIYANTO ALIAS EKO BIN KOSNI dalam bermain judi togel tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa Eko Nofriyanto Alias Eko Bin Kosni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya