Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa TERGUGAT telah WANPRESTASI pada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.241.328.000,- ( Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah ) secara tunai dan seketika;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tetap membayar bunga setiap bulan sebesar Rp.2.583.000,- ( Dua Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah ) sampai dengan pelunasan pokok sebesar Rp.200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah );
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara Aquo;
|