Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.Sus/2017/PN Sit. Stirman Eka Priya Samudra, S.H. Abdul Halim Alias Halim Bin Hanap Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 86/Pid.Sus/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-876/0.5.39/Ep.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Stirman Eka Priya Samudra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Abdul Halim Alias Halim Bin Hanap[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

----- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka anggota Reserse Narkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Iwan mendapat informasi dari informan yang menyatakan telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi Rizal di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan pengejaran terhadap saksi Rizal lalu pada saat berada di pinggir jalan Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan penangkapan terhadap saksi Rizal dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih.
  • Bahwa saksi Rizal menjelaskan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih diperoleh saksi Rizal dengan cara membeli dari Hen (DPO) dengan perantara terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka langsung mendatangi rumah terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 01.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka yang sudah berada di luar rumah langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu)
  • bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sampoerna mild; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah karet penyampung pipet warna hijau; 2 (dua) buah korek api gas warna ungu; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik UJO MOZN yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 12 (dua belas) pipet kaca; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol Nestle yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol obat kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah cotton bud pembersih pipet; 2 (dua) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah tutup botol plastik yang diatasnya terdapat dua lubang dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang terletak di atas meja ruang tamu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Situbondo.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari saksi Rizal dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari saksi Rizal dan diberi label 1664/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,159 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan diberi label 1666/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,211 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi perantara narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagimana tersebut dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka anggota Reserse Narkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Iwan mendapat informasi dari informan yang menyatakan telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi Rizal di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan pengejaran terhadap saksi Rizal lalu pada saat berada di pinggir jalan Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan penangkapan terhadap saksi Rizal dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih.
  • Bahwa saksi Rizal menjelaskan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih diperoleh saksi Rizal dengan cara membeli dari Hen (DPO) dengan perantara terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka langsung mendatangi rumah terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 01.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka yang sudah berada di luar rumah langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu)
  • bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sampoerna mild; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah karet penyampung pipet warna hijau; 2 (dua) buah korek api gas warna ungu; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik UJO MOZN yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 12 (dua belas) pipet kaca; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol Nestle yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol obat kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah cotton bud pembersih pipet; 2 (dua) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah tutup botol plastik yang diatasnya terdapat dua lubang dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang terletak di atas meja ruang tamu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Situbondo.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari saksi Rizal dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari saksi Rizal dan diberi label 1664/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,159 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan diberi label 1666/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,211 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi perantara narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagimana tersebut dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

----- Bahwa terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2017 bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka anggota Reserse Narkoba Polres Situbondo melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo selanjutnya saksi Iwan mendapat informasi dari informan yang menyatakan telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh saksi Rizal di Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut saksi saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan pengejaran terhadap saksi Rizal lalu pada saat berada di pinggir jalan Desa Bungatan, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka melakukan penangkapan terhadap saksi Rizal dan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih.
  • Bahwa saksi Rizal menjelaskan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu yang dimasukkan dalam potongan sedotan plastik warna putih diperoleh saksi Rizal dengan cara membeli dari Hen (DPO) dengan perantara terdakwa ABDUL HALIM Alias HALIM Bin HANAP pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017 sekitar pukul 00.00 Wib di rumah terdakwa yang terletak di Dusun Krajan RT. 02, RW. 03, Desa Mlandingan, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka langsung mendatangi rumah terdakwa.
  • Bahwa pada pukul 01.00 Wib saksi Iwan Hadiyanto bersama dengan saksi Eric, saksi Novantio dan saksi Frandyka yang sudah berada di luar rumah langsung masuk ke dalam rumah dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu)
  • bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,38 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok sampoerna mild; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah potongan sedotan dan 1 (satu) buah karet penyampung pipet warna hijau; 2 (dua) buah korek api gas warna ungu; 1 (satu) buah pipet kaca; 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik UJO MOZN yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik; 1 (satu) buah korek api gas warna biru; 12 (dua belas) pipet kaca; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol Nestle yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol obat kaca yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah sedotan; 1 (satu) buah cotton bud pembersih pipet; 2 (dua) buah potongan sedotan; 1 (satu) buah tutup botol plastik yang diatasnya terdapat dua lubang dan 1 (satu) buah HP Samsung warna putih yang terletak di atas meja ruang tamu kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan menuju Polres Situbondo.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari saksi Rizal dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari saksi Rizal dan diberi label 1664/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,159 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu yang diamankan dari terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh berat kotor sebanyak 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram untuk dilakukan pengujian di Labfor Polda Jatim dan berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Jatim terhadap barang bukti yang diamankan dari terdakwa dan diberi label 1666/2017/NNF berupa satu kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan netto 0,211 gram positif narkotika dan positif metamfetamina.
  • Bahwa terdakwa menjual, membeli atau menjadi perantara narkotika golongan I jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagimana tersebut dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya