Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2023/PN Sit Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2023/PN Sit
Tanggal Surat Jumat, 25 Agu. 2023
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H.Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo
Tergugat
NoNama
1Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALROSID NURDIN AHMAD, S.H.Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum tidak diberikannya pelayanan secara medis yang utuh dari Tergugat/Puskesmas Kapongan terhadap pasien  RAFI ASROF  dan kepada masyarakat  luas  adalah  merupakan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan pelayanan  kesehatan  yang prima dan utuh  bagi masyarakat kabupaten Situbondo terutama masyarakat  Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
  4. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada RAFI ASROF dan keluarganya dan kepada masyarakat luas Kabupaten  Situbondo  atas ketidak nyamanan pelayanan medis yang dialami oleh RAFI ASROF dan masyarakat luas Kabupaten Situbondo.
  5. Menghukum Tergugat memberikan dan atau membayar ganti rugi  kepada Negara dan kepada Penggugat  serta Kepada ROFI  ASROF  sebesar :
  6. Kerugian nyata dan kongkrit akibat tidak dilayaninya pelayanan kesehatan secara medis  terhadap RAFI ASROF sebesar  Rp. 100.000.000  (seratus juta rupiah rupiah).
  7. Kerugian yang nyata dan kongkrit  akibat  abainya  pelayanan  kesehatan bagi masyarakat kabupaten  Situbondo yakni kerugian sebesar  Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
  8. Kerugian immateriil  yakni   sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)

Kesemunya ganti kerugian yang wajib dibayar olehTergugat yakni sebesarRp.600.000.000(enam  ratus juta rupiah)yang wajib dibayar secara nyata dan tunaikepada Penggugat, kepada negara dan kepada RAFI ASROF.

  1. Menghukum Tergugat apabila terlambat   meminta maaf  dan terlambat  memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada Negara dan kepada Penggugat dan kepada RAFI ASROF  maka Tergugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
  2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun  ada upaya hukum dari  Para  Tergugat.
  3. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar biaya  yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak