Tanggal Pendaftaran |
Senin, 28 Agu. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
42/Pdt.G/2023/PN Sit |
Tanggal Surat |
Jumat, 25 Agu. 2023 |
Nomor Surat |
001 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABD. RAHMAN SALEH, S.H., M.H. | Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri Situbondo |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALROSID NURDIN AHMAD, S.H. | Puskesmas Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan perkara ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum tidak diberikannya pelayanan secara medis yang utuh dari Tergugat/Puskesmas Kapongan terhadap pasien RAFI ASROF dan kepada masyarakat luas adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima dan utuh bagi masyarakat kabupaten Situbondo terutama masyarakat Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo.
- Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada RAFI ASROF dan keluarganya dan kepada masyarakat luas Kabupaten Situbondo atas ketidak nyamanan pelayanan medis yang dialami oleh RAFI ASROF dan masyarakat luas Kabupaten Situbondo.
- Menghukum Tergugat memberikan dan atau membayar ganti rugi kepada Negara dan kepada Penggugat serta Kepada ROFI ASROF sebesar :
- Kerugian nyata dan kongkrit akibat tidak dilayaninya pelayanan kesehatan secara medis terhadap RAFI ASROF sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah rupiah).
- Kerugian yang nyata dan kongkrit akibat abainya pelayanan kesehatan bagi masyarakat kabupaten Situbondo yakni kerugian sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
- Kerugian immateriil yakni sebesar Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah)
Kesemunya ganti kerugian yang wajib dibayar olehTergugat yakni sebesarRp.600.000.000(enam ratus juta rupiah)yang wajib dibayar secara nyata dan tunaikepada Penggugat, kepada negara dan kepada RAFI ASROF.
- Menghukum Tergugat apabila terlambat meminta maaf dan terlambat memberikan dan menyerahkan ganti rugi kepada Negara dan kepada Penggugat dan kepada RAFI ASROF maka Tergugat wajib memberikan biaya keterlambatan untuk setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bijj Voraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon apabila Majlis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |