Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
67/Pdt.G/2017/PN Sit. | 1.ANDARINI 2.ERNI JUNIWATI 3.RIRIN INDARWATI, S.E. 4.TATIK SETYORINI, S.E. 5.ARIS NUGRAHA |
SUTAMA Alias H. ABDUL AZIS | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.G/2017/PN Sit. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2017 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 79 Desa Curahkalak, Gambar Situasi tanggal 8-7-1981, No. 1193, seluas; 5.640 m2, atas nama almarhum GADANG MARHAM atau disebut juga MARHAM MARTONO, yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
Barat : tanah milik P. Suryani Adalah hak milik Para Penggugat dan Turut Tergugat. 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat. 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat selama menguasai tanah sawah sengketa sejak tahun 1994 sampai pada saat Tergugat telah secara nyata menyerahkan tanah sawah sengketa kepada Para Penggugat untuk setiap tahunnya sebanyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak yaitu tanah beserta rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat terletak di Desa Curahkalak RT.003/ RW.001, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding. 9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 10. Menghukum Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |