Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2017/PN Sit. 1.ANDARINI
2.ERNI JUNIWATI
3.RIRIN INDARWATI, S.E.
4.TATIK SETYORINI, S.E.
5.ARIS NUGRAHA
SUTAMA Alias H. ABDUL AZIS Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Rabu, 08 Nov. 2017
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1ANDARINI
2ERNI JUNIWATI
3RIRIN INDARWATI, S.E.
4TATIK SETYORINI, S.E.
5ARIS NUGRAHA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudistira Nugroho, S.H.ANDARINI
2Yudistira Nugroho, S.H.ERNI JUNIWATI
3Yudistira Nugroho, S.H.RIRIN INDARWATI, S.E.
4Yudistira Nugroho, S.H.TATIK SETYORINI, S.E.
5Yudistira Nugroho, S.H.ARIS NUGRAHA
6Musram Doso, S.H.ANDARINI
7Musram Doso, S.H.ERNI JUNIWATI
8Musram Doso, S.H.RIRIN INDARWATI, S.E.
9Musram Doso, S.H.TATIK SETYORINI, S.E.
10Musram Doso, S.H.ARIS NUGRAHA
Tergugat
NoNama
1SUTAMA Alias H. ABDUL AZIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SELFI WIJI WINARSIH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah sawah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 79 Desa Curahkalak, Gambar Situasi tanggal 8-7-1981, No. 1193, seluas; 5.640 m2, atas nama almarhum GADANG MARHAM atau disebut juga MARHAM MARTONO, yang terletak di Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:

  •          : tanah milik P. Gafar 
  • Jalan Desa
  • tanah milik B. Apsiya

Barat : tanah milik P. Suryani

Adalah hak milik Para Penggugat dan Turut Tergugat. 

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara.

5. Menghukum Tergugat membayar uang ganti kerugian kepada Para Penggugat selama menguasai tanah sawah sengketa sejak tahun 1994 sampai pada saat Tergugat telah secara nyata menyerahkan tanah sawah sengketa kepada Para Penggugat untuk setiap tahunnya sebanyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini.

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak atau yang tidak bergerak yaitu tanah beserta rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal oleh Tergugat terletak di Desa Curahkalak RT.003/ RW.001, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul perlawanan atau banding.

9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

10. Menghukum Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u

Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak