Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon.
- Menyatakan nama, tempat dan tanggal lahir anak kedua Para Pemohon diubah/diganti dari “RAPHAEL ALEX WIJAYA, lahir di Situbondo, tanggal 27 Oktober 2010” menjadi nama “RAPHAEL ALEXANDER WIJAYA, lahir di Duncraig, tanggal 27 September 2010”.
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo guna dilakukan pencatatan Perubahan nama, tempat dan tanggal lahir anak kedua Para Pemohon tersebut di atas pada Dokumen Kependudukan atas nama anak kedua Para Pemohon sesuai dengan perubahan nama, tempat dan tanggal lahir tersebut di atas kedalam Register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
ATAU:
Apabila Majelis pemeriksa perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono). |