Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Sit SOFI YULIANA, S.H. SUWANDI alias DIDI bin NASIB Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1376/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SOFI YULIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWANDI alias DIDI bin NASIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SUWANDI als DIDI bin NASIB pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Nangka Rt 2 Rw 8, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yyang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa awalnya pada hari lupa tanggal lupa bulan November 2023, sekira pukul 12.00 wib ketika terdakwa berada di area belakang rumah saksi korban Hasan Basri memanjat pohon untuk mengambil tumbuhan menjalar sebagai makanan ternak, terdakwa melihat mesin pompa air yang berada di dalam halaman belakang gudang saksi korban kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil mesin pompa air Merk Honda DHV warna merah kombinasi putih tersebut, setelah selesai mengambil makanan ternak terdakwa pulang, selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa berjalan kaki menuju kebelakang gudang milik saksi korban dengan membawa engkol, sekira pukul 22.00 wib sesampainya dibelakang gudang milik saksi korban terdakwa memanjat tembok sebelah utara dekat pintu gerbang lalu terdakwa masuk kedalam halaman belakang gudang dengan bertumpu pada tumpukan kayu kemudian terdakwa menuju ketempat mesin pompa air yang berada di atas lencak (kursi yang terbuat dari bambu), selanjutnya terdakwa membuka baut mesin pompa air yang menyambung dengan pipa menggunakan engkol namun tidak berhasil kemudian tanpa adanya ijin terdakwa langsung mengangkat mesin pompa air dengan menggunakan kedua tangannya diletakkan diatas tumpukan kayu lalu terdakwa memanjat tembok semula dan menggangkat mesin pompa air lalu menurunkan mesin pompa air tersebut diluar gudang, setelah terdakwa berhasil mengeluarkan mesin pompa air kemudian mesin pompa air di pikul dan letakkan di tanah tegal dekat gudang dengan ditutupi dedaunan supaya tidak terlihat orang. • Bahwa 3 (tiga) hari kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan Nopember 2023 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa menggunakan sepeda motor Honda astrea grand milik Jamali menuju ke tanah tegal untuk mengambil mesin pompa air kemudian mesin pompa air tersebut dibawa ke rumah saksi Syaiful als Ipol di Ds Tokelan, Kec Panji, Kab Situbondo dengan tujuan untuk dijual seharga Rp. 300.000,-. • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian + Rp. 3.000.000,-. • Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP. D A N KEDUA Bahwa terdakwa SUWANDI als DIDI bin NASIB pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Nopember 2023 sekira pukul 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2023, bertempat di Kp Nangka Rt 2 Rw 8, Ds Kayuputih, Kec Panji, Kab Situbondo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menuju kebelakang gudang milik saksi korban Hasan Basri dilakukan dengan cara memanjat tembok sebelah utara, setelah berhasil masuk ke dalam belakang gudang kemudian terdakwa menuju kekandang sapi dan tanpa adanya ijin saksi korban terdakwa mengambil 2 (dua) sak pupuk Urea dengan berat 50 kg perkarung lalu oleh terdakwa pupuk tersebut satu persatu dinaikkan ke atas pundak terdakwa dibawa menuju ke tembok tempat terdakwa memanjat lalu sak 2 sak pupuk urea tersebut di lemparkan keluar tembok, kemudian terdakwa keluar memanjat tembok melalui jalan semula, setelah terdakwa berada diluar tembok 2 (dua) sak pupuk urea tersebut dibawa ke tanah tegal dan ditutupi dengan dedaunan supaya tidak dilihat orang. • Bahwa 2 (dua) hari kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan Nopember 2023 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa menuju ke tanah tegal menggunakan sepeda motor Honda astrea grand warna Hitam milik Jamali untuk mengambil 2 (dua) sak pupuk urea tersebut kemudian 2 (dua) sak pupuk urea tersebut dibawa kerumah saksi Syaiful alias Ipol di Ds Tokelan, Kec Panji, Kab Situbondo dengan tujuan untuk dijual seharga Rp. 200.000,- per sak sehingga terdakwa menerima uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp. 400.000,-. • Bahwa akibat perbuatan tersebut saksi korban mengalami kerugian + Rp. 800.000,-. • Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya