Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
13/Pdt.G/2024/PN Sit | Hotimah wahyuni | 1.H. Anwar 2.M.Yusuf |
Pengiriman Berkas Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Intervensi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 001 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI: 1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas obyek sengketa a. Tanah dengan Tanah dengan Obyek Hak milik SHM No. 1406 Luas 570 M2 An. Haji Anwar Desa Paowan, Kabupaten Situbondo dengan batas batas sebagai berikut :
PRIMAIR :
Tanah dengan Obyek Hak milik SHM No. 1406 Luas 570 M2 An. Haji Anwar Desa Paowan dengan batas-batas :
adalah tanah hak milik Penggugat 3. Menyatakan sah secara hukum bahwa Perbuatan Tergugat tersebut melawan hukum (onrechtmatige daad), dan harus melakukan tanda tangan untuk proses balek nama tanpa syarat apapun. 4. Menyatakn sah dan berharaga sita jaminan (Conservatori Beslag). 5. Memerintahkan tergugat I untuk melakukan penandatanganan akta jual beli dihadapan NOTARIS - PPAT atau Pejabat yang berwenang. 6. Menghukum dan atau Memerintahkan kepada Tergugatdan atau siapapun saja yang mempersulit proses balek nama sertifikat tanah sengketa tersebut segera melakukan tanda tangan untuk melakukan proses balek nama di hadapan NOTARIS - PPAT atau Pejabat yang berwenang. 7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi. 8. Menghukm Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil - adilnya (Ex eaquo et bono)
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |