Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
31/Pdt.G/2019/PN Sit | RAIYA alias B. SUMARNI | ASNIJA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Jun. 2019 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 31/Pdt.G/2019/PN Sit | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2019 | |||||||||
Nomor Surat | 001 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 153 Desa Curahcotok, Surat Ukur tanggal 08-09-2011, No. 123, seluas; 7.800 m2, atas nama Tergugat terletak di Desa Curahcotok, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo yang merupakan sebagian dari tanah No. 302, Persil No. 47 Kelas; D.IV luas semula sekitar ± 1.720 Ha. Atau 17.200 m2 atas nama Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut:
Adalah hak milik Penggugat. 3. Menyatakan perbuatan Tergugat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Turut Tergugat, sehingga terbit SHM No. 153 Desa Curahcotok, Surat Ukur tanggal 08-09-2011, No. 123, seluas; 7.800 m2, atas nama Tergugat adalah tidak dibenarkan oleh hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak Penggugat. 4. Menyatakan SHM No. 153 Desa Curahcotok, Surat Ukur tanggal 08-09-2011, No. 123, seluas; 7.800 m2 adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat telah menguasai tanah objek sengketa tanpa alas hak yang benar dan melawan hukum yang sangat merugikan hak Penggugat. 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam SHM No. 153 Desa Curahcotok, Surat Ukur tanggal 08-09-2011, No. 123, seluas; 7.800 m2 dari penghuni, dan menyerahkannya dalam keadaan kosong kepada Penggugat, bila perlu dengan bantuan Alat Negara. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini. 8. Â Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini. 9. Menghukum Tergugat untuk menbayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. A t a u Bilamana Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |