Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2021/PN Sit Fitra Teguh Nugroho, S.H. Hadianto bin Alm. Sahri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2021/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1021/M.5.40/Euh.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Fitra Teguh Nugroho, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hadianto bin Alm. Sahri[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa HADIANTO Bin (Alm) SAHRI pada hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 sekitar pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2021, bertempat di Jalan Raya Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa bersama Saksi ARBA’I berangkat ke Dusun Mimbo Desa Sumberanyar Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo untuk mengirim muatan garam dari Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, dengan mengemudikan kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN merk Mitsubishi warna kuning. Ketika kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN yang dikemudikan oleh Terdakwa sampai di tingkungan jalan raya Desa Pasir Putih Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo, Terdakwa mengemudi dalam kondisi mengantuk, sehingga membuat laju kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN tidak terkendali dan oleng ke arah kanan;
  • Bahwa di saat bersamaan, dari arah timur melaju kendaraan minibus No. Pol : P-1167-WL merk Toyota, Type : New Avanza 1.3E MT, warna putih yang dikemudikan oleh Saksi Saksi Korban HERI PURWANTO, S.H., dan kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu, warna putih yang dikemudikan oleh Saksi Korban NOVA ZULFIKAR bersama dengan Saksi Korban FENDYK WAN SUHARDI. Oleh karena Terdakwa tidak berupaya menghindar, tanpa membunyikan klakson dan tanpa melakukan upaya pengereman dengan kecepatan tinggi, kabin dan bak samping kanan kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN yang dikemudikan oleh Terdakwa, kemudian membentur body samping kanan kendaraan minibus No. Pol : P-1167-WL Type : New Avanza 1.3E MT, warna putih. Selanjutnya setelah membentur kendaraan minibus No. Pol : P-1167-WL, body depan atau bemper kendaraan truck No.  Pol: N-8675-UN yang dikemudikan oleh Terdakwa, membentur body depan kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu warna putih, hingga berputar 180 (seratus delapan puluh) derajat ke arah kiri menghadap ke arah timur. Kendaraan truck No.  Pol: N-8675-UN yang dikemudikan oleh Terdakwa baru berhenti setelah menabrak pohon dan tanggul sungai yang terletak di sebelah selatan jalan;
  • Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN merk Mitsubishi warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan  kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu, warna putih, mengakibatkan Saksi Korban NOVA ZULFIKAR mengalami luka ringan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Luka dari Puskesmas Kendit Nomor : 440/081.4/431.202.7.1.8/2021 tanggal 10 April 2021 yang ditandatangani oleh dr. DEDY FARUQ FAHRUDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala : Terdapat luka robek pada pelipis kurang lebih 1 cm, memar dan odema sekitar luka;
  2. Leher : Tidak ada kelainan;
  3. Dada : Tidak ada kelainan;
  4. Perut : Tidak ada kelainan;
  5. Anggota gerak atas : Terdapat luka memar dan lecet pada tangan sebelah kiri kurang lebih 6cm;
  6. Anggota gerak bawah : Terdapat luka robek pada jari kaki kurang lebih 4 cm;
  • KESIMPULAN :
  • Terdapat luka robek pada pelipis kurang lebih 1 cm, memar dan odema sekitar luka, terdapat luka memar dan lecet pada tangan sebelah kiri kurang lebih 6 cm, terdapat luka robek pada jari kaki kurang lebih 4 cm, untuk pemeriksaan fisik lainya dalam batas normal dan tidak ada kelainan.
  • Selanjutnya akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN merk Mitsubishi warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan  kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu, warna putih, mengakibatkan Saksi FENDYK WAN SUHARDI mengalami luka ringan, sebagaimana tercantum dalam Visum Et Repertum Luka dari Puskesmas Kendit Nomor : 440/081.3/431.202.7.1.8/2021 tanggal 10 April 2021 yang ditandatangani oleh dr. DEDY FARUQ FAHRUDI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kepala : Tidak ada kelainan;
  2. Leher : Terdapat luka memar dan lecet pada leher sebelah kiri kurang lebih 5cm;
  3. Dada : Tidak ada kelainan;
  4. Perut : Tidak ada kelainan;
  5. Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan;
  6. Anggota gerak bawah : Terdapat luka memar dan lecet pada kaki kanan kurang lebih 4cm;
  • KESIMPULAN
  • Terdapat luka memar dan luka lecet pada leher sebelah kiri kurang lebih 5 cm, terdapat luka memar dan lecet pada kaki sebelah kanan kurang lebih 4 cm, untuk pemeriksaan fisik lainya dalam batas normal dan tidak ada kelainan.
  • Bahwa selain itu akibat kecelakaan lalu lintas antara kendaraan truck No. Pol: N-8675-UN merk Mitsubishi warna kuning yang dikemudikan oleh Terdakwa, dengan kendaraan minibus No. Pol : P-1167-WL merk Toyota, Type : New Avanza 1.3E MT, warna putih dan kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu, warna putih, mengakibatkan kerusakan kendaraan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kendaraan minibus No. Pol : P-1167-WL merk Toyota, Type : New Avanza 1.3E MT, warna putih mengalami kerusakan beset dan ringsek pada body samping kanan, pecah pada keseluruhan kaca samping kanan dan retak pada kaca depan, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah);
  2. Kendaraan minibus No. Pol : L-1340-LD Merk Daihatsu, warna putih mengalami  kerusakan ringsek pada body depan, pecah pada kaca depan, pecah pada lampu depan sebelah kiri, rusak pada dashboard dan pesok pada body atas bagian depan, yang mengakibatkan kerugian kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya