Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2020/PN Sit NIRA KUSTINI ANI WIDAYANTI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2020/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 10 Des. 2020
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1NIRA KUSTINI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Irawan, S.H.NIRA KUSTINI
2Ilham Demantika Y., S.H.NIRA KUSTINI
3Hari Soebagio, S.H.NIRA KUSTINI
Tergugat
NoNama
1ANI WIDAYANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 39.500.000,00
Petitum

PROVISI

Meletakkan Sita Jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di RT 002 RW 001 Desa Talkandang Timur Kecamatan Situbondo - Kabupaten Situbondo (sebelah timur Koperasi Raung) beserta harta kekayaan Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan yang akan ditentukan kemudian oleh Penggugat.

PRIMER

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Wanprestrasi.
  4. Menghukum Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat sebesar                   Rp 39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah)  segera setelah putusan perkara ini dibacakan.
  5. Menghukum Tergugat membayar denda atas kelalaiannya mengembalikan uang Penggugat sebesar 18% (delapan belas persen) setiap tahunnya atau 1,5% (satu setengah persen) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai seluruh kewajiban Tergugat dilaksanakan secara sempurna.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perongkosan yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan perkara a quo sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) setiap 1 (satu) minggu keterlambatan sejak Putusan perkara ini menurut hukum dapat dijalankan.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan seketika setelah dibacakan (uitvoorbaar bi voraad).

Dan atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex  aequo  et  bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak