Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.Sus/2024/PN Sit IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H. AGUSTINUS PURNAMA alias GUSTI bin GUNTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 173/Pid.Sus/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2947/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN PRADITYA PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTINUS PURNAMA alias GUSTI bin GUNTAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PURNAMA als GUSTI bin GUNTAR pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jl. PB Sudirman Gg. Lumbung II/4 RT. 004 RW. 003 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi TAUFIK HIDAYAT (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa untuk urunan/patungan  untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa meminta Saksi TAUFIK HIDAYAT untuk mengirim uang ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ERWIN ALFARI (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu milik Terdakwa dan milik Saksi TAUFIK HIDAYAT, kemudian Saksi ERWIN ALFARI meminta Terdakwa untuk mengambil sendiri ke rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Saksi ERWIN ALFARI dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa langsung transaksi dengan Saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Terdakwa pulang dan membagi shabu menjadi 2 (dua) bungkus, sekira pukul 22.20 Wib Saksi TAUFIK HIDAYAT datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan 2 (dua) bungkus sabu yang telah bagi dengan tujuan agar Saksi TAUFIK HIDAYAT memilih bungkus mana yang akan di ambil, setelah menerima sabu kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT pulang;
  • Atas laporan masyarakat, terkait adanya transaksi jual beli narkotika yang dilakukan Terdakwa selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut :
  1. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram
  3. 1 (satu) pak Plastik klip.
  4. 14 (empat belas) plastik klip bekas sabu.
  5. 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
  6. 1 (satu) buah sendok sabu.
  7. 1 (satu) buah korek api modifikasi.
  8. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari plastik (bong).
  9. 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna biru.
  10. 1 (satu) buah kotak.
  11. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha LEXI No Pol : P 3569 DF.

Sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 25 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
  • 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04567/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan nomor barang bukti 14352/2024/NNF dan 14353/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTINUS PURNAMA als GUSTI bin GUNTAR pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 bertempat di Rumah Terdakwa di Jl. PB Sudirman Gg. Lumbung II/4 RT. 004 RW. 003 Kelurahan Patokan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi TAUFIK HIDAYAT (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) mengajak Terdakwa untuk urunan/patungan  untuk membeli sabu, kemudian Terdakwa meminta Saksi TAUFIK HIDAYAT untuk mengirim uang ke rekening Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi ERWIN ALFARI (dilakukan penuntuttan dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli sabu milik Terdakwa dan milik Saksi TAUFIK HIDAYAT, kemudian Saksi ERWIN ALFARI meminta Terdakwa untuk mengambil sendiri ke rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Terdakwa berangkat ke rumah Saksi ERWIN ALFARI dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 22.10 Wib Terdakwa langsung transaksi dengan Saksi ZAINAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di rumah Saksi ERWIN ALFARI, kemudian Terdakwa pulang dan membagi shabu menjadi 2 (dua) bungkus, sekira pukul 22.20 Wib Saksi TAUFIK HIDAYAT datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menunjukkan 2 (dua) bungkus sabu yang telah bagi dengan tujuan agar Saksi TAUFIK HIDAYAT memilih bungkus mana yang akan di ambil, setelah menerima sabu kemudian Saksi TAUFIK HIDAYAT pulang;
  • Atas laporan masyarakat, terkait adanya penguasaan narkotika yang dilakukan Terdakwa selanjutnya Saksi RETNO ANGGA PURNOMO dan Saksi NUR CHOLIS MADJID (masing-masing merupakan Polisi dari SATRES NARKOBA POLRES Situbondo) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain sebagai berikut :
  1. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
  2. 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram
  3. 1 (satu) pak Plastik klip.
  4. 14 (empat belas) plastik klip bekas sabu.
  5. 1 (satu) buah kartu ATM BCA.
  6. 1 (satu) buah sendok sabu.
  7. 1 (satu) buah korek api modifikasi.
  8. 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terbuat dari plastik (bong).
  9. 1 (satu) Unit HP merk Redmi warna biru.
  10. 1 (satu) buah kotak.
  11. 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Yamaha LEXI No Pol : P 3569 DF.

Sehingga Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLRES Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti pada tanggal 25 Mei 2024 dengan disaksikan oleh Terdakwa diperoleh hasil sebagai berikut :
  • 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 1,84 (satu koma delapan puluh empat) gram.
  • 1 (satu) pipet kaca diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 04567/NNF/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan nomor barang bukti 14352/2024/NNF dan 14353/2024/NNF masing-masing Positif (+) metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa shabu tersebut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009

Pihak Dipublikasikan Ya