Dakwaan |
KESATU:
----- Bahwa ia Terdakwa SULTON MAULANA alias SULTON bin MOHAMMAD AS’AD (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di pinggir jalan lingkungan bukit putih Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada AGUNG RIVALDI alias ALDI, dengan cara mereka janjian untuk bertemu langsung di pinggir jalan lingkungan bukit putih dimana saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4291-FR dan setelah bertemu dengan AGUNG RIVALDI alias ALDI, Terdakwa langsung menyerahkan PIL TREX sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir dengan tangan kanannya dan diterima langsung oleh AGUNG RIVALDI alias ALDI dengan tangan kanannya, lalu AGUNG RIVALDI alias ALDI memasukkan obat jenis Pil TREX tersebut ke saku celananya, selanjutnya AGUNG RIVALDI alias ALDI memberikan atau membayarnya dengan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung diserahkan oleh AGUNG RIVALDI alias ALDI kepada Terdakwa, kemudian AGUNG RIVALDI alias ALDI langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil dan dari setiap penjualan sebanyak 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD BUSRO dan saksi MOHAMMAD DEWARZEN bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah melakukan tugas rutin patroli dini hari di sekitar kota situbondo, lalu saksi MUHAMMAD BUSRO mendapati AGUNG RIVALDI alias ALDI dan JUAN HANDIKA PUTRA alias JUAN yang diduga meminum-minuman keras berupa arak dan saat saksi MUHAMMAD BUSRO bersama rekan-rekannya akan turun dari mobil patroli tersebut saksi melihat AGUNG RIVALDI alias ALDI membuang tas ke arah sungai, dan setelah tas tersebut diambil dan diperiksa didalamnya ditemukan Pil TREX sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan setelah diinterogasi AGUNG RIVALDI alias ALDI mengaku mendapatkannya dari Terdakwa dengan cara membeli Pil TREX sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD BUSRO dan saksi MOHAMMAD DEWARZEN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu didapatkan kembali sejumlah barang bukti dari diri Terdakwa, yaitu: Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir Pil TREX, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Abu abu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4291-FR, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06847/NOF/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 14300/2022/NOF dan nomor: 14301/2022/NOF atas nama SULTON MAULANA alias SULTON bin MOHAMMAD AS’AD (alm) berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung TRIHEKSIFENIDIL termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panarukan atas nama INDAH PENI YULIANTARA UNGGUL, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa SULTON MAULANA alias SULTON bin MOHAMMAD AS’AD (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli tahun 2022 atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar tahun 2022, bertempat di pinggir jalan lingkungan bukit putih Kelurahan Ardirejo Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk mengadilinya, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa yang bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu telah menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil yang tidak terdapat ijin edarnya kepada AGUNG RIVALDI alias ALDI, dengan cara mereka janjian untuk bertemu langsung di pinggir jalan lingkungan bukit putih dimana saat itu Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4291-FR dan setelah bertemu dengan AGUNG RIVALDI alias ALDI, Terdakwa langsung menyerahkan PIL TREX sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir dengan tangan kanannya dan diterima langsung oleh AGUNG RIVALDI alias ALDI dengan tangan kanannya, lalu AGUNG RIVALDI alias ALDI memasukkan obat jenis Pil TREX tersebut ke saku celananya, selanjutnya AGUNG RIVALDI alias ALDI memberikan atau membayarnya dengan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung diserahkan oleh AGUNG RIVALDI alias ALDI kepada Terdakwa, kemudian AGUNG RIVALDI alias ALDI langsung pergi meninggalkan Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kesehatan maupun tenaga farmasi yang tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk menjual obat jenis Pil TREX yang mengandung Triheksifenidil dan dari setiap penjualan sebanyak 100 (seratus) butirnya Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa awalnya saksi MUHAMMAD BUSRO dan saksi MOHAMMAD DEWARZEN bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Kepolisian Resor Situbondo telah melakukan tugas rutin patroli dini hari di sekitar kota situbondo, lalu saksi MUHAMMAD BUSRO mendapati AGUNG RIVALDI alias ALDI dan JUAN HANDIKA PUTRA alias JUAN yang diduga meminum-minuman keras berupa arak dan saat saksi MUHAMMAD BUSRO bersama rekan-rekannya akan turun dari mobil patroli tersebut saksi melihat AGUNG RIVALDI alias ALDI membuang tas ke arah sungai, dan setelah tas tersebut diambil dan diperiksa didalamnya ditemukan Pil TREX sebanyak 70 (tujuh puluh) butir dan setelah diinterogasi AGUNG RIVALDI alias ALDI mengaku mendapatkannya dari Terdakwa dengan cara membeli Pil TREX sebanyak 95 (sembilan puluh lima) butir dengan harga sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi MUHAMMAD BUSRO dan saksi MOHAMMAD DEWARZEN bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, lalu didapatkan kembali sejumlah barang bukti dari diri Terdakwa, yaitu: Pil TREX sebanyak 100 (seratus) butir Pil TREX, uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP Merk OPPO warna Abu abu dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi P-4291-FR, selanjutnya Terdakwa beserta seluruh barang buktinya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Situbondo guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 06847/NOF/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti nomor: 14300/2022/NOF dan nomor: 14301/2022/NOF atas nama SULTON MAULANA alias SULTON bin MOHAMMAD AS’AD (alm) berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut adalah Positif mengandung TRIHEKSIFENIDIL termasuk dalam Daftar Obat Keras;
- Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli yang merupakan Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Panarukan atas nama INDAH PENI YULIANTARA UNGGUL, S. Farm, Apt. yang pada pokoknya menyatakan bahwa obat yang mengandung Triheksifenidil tersebut termasuk dalam golongan obat keras yang termasuk dalam kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) dan yang hanya diperbolehkan untuk mengedarkan, yaitu: apoteker baik di Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan apotik yang telah mempunyai ijin serta harus berdasarkan resep dokter;
----- Perbuatan Anak tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. |