Dakwaan |
DAKWAAN KESATU ---------- Bahwa Terdakwa BAGUS PRIANDOKO Alias SUGAB Bin SUPRIYONO, pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di warung kopi pinggir Jalan Raya Manggaran masuk Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu “ dan “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 21.20 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan Saksi NUR CHOLIS MADJID, S.H. dan anggota yang lain dari Satresnarkoba Polres Situbondo, mengamankan Terdakwa karena mendapat infomasi dari seseorang yang bernama ALI, jika ada peredaran Pil TREX di sekitar Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Terdakwa diamankan pada warung kopi miliknya yang terletak di pinggir Jalan Raya Manggaran masuk Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, setelah melakukan jualbeli kepada seseorang yang bernama ALI, sebanyak 20 (dua puluh) butir Pil TREX yang dikemas ke dalam 2 (dua) bungkus plastik klip biasa tanpa nama, lambang atau tanda berkaitan ijin edarnya dan masing - masing berisi 10 butir dengan ciri-ciri berwarna putih serta terdapat huruf Y. Setelah diamankan, pada warung Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 10 (sepuluh) bungkus plastik biasa yang masing-masing berisi 80 (delapan puluh) butir, total 800 (delapan ratus) butir diduga Pil DEXTRO; 2) 9 (sembilan) plastik klip yang masing-masing berisi 7 (tujuh), total 63 (enam puluh tiga) butir diduga Pil DEXTRO; 3) 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, total 20 (dua puluh) butir diduga Pil TREX; 4) 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir diduga Pil DEXTRO; 5) Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 6) 2 (dua) buah kresek warna hitam; 7) 1 (satu) buah tas warna hitam; 8) 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna hitam; 9) 1 (satu) pak plastik Klip. 10)2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir total 20 (dua puluh) butir diduga Pil Trex; Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa saat diperiksa oleh polisi, Terdakwa menjelaskan jika Pil TREX dan Pil DEXTRO tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama HANIP Alias NIP, dengan cara janjian terlebih dahulu melalui telepon atau pesan ke nomor HANIP Alias NIP yaitu : 081217570938 dan terakhir Terdakwa mendapatkan Pil TREX dan Pil DEXTRO tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan yang ada di komplek perumahan Griya Panji Mulya masuk Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo; Page 2 of 2 ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07094/NOF/2024 tertanggal 12 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 21152/2024/NOF dan 21154/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan seseorang yang bernama ALI, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 21153/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa BAGUS PRIANDOKO Alias SUGAB Bin SUPRIYONO, pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 sekitar Pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di warung kopi pinggir Jalan Raya Manggaran masuk Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo berwenang mengadili, Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------- ? Berawal pada hari Kamis, tanggal 22 Agustus 2024 sekira jam 21.20 WIB Saksi ARIS FAJAR HIDAYAT bersama dengan Saksi NUR CHOLIS MADJID, S.H. dan anggota yang lain dari Satresnarkoba Polres Situbondo, mengamankan Terdakwa karena mendapat infomasi dari seseorang yang bernama ALI, jika ada peredaran Pil TREX di sekitar Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Terdakwa diamankan pada warung kopi miliknya yang terletak di pinggir Jalan Raya Manggaran masuk Dusun Timur, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, setelah menjual Pil TREX sebanyak 20 (dua puluh) butir kepada seseorang yang bernama ALI dan menerima pembayaran sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Setelah diamankan, pada warung Terdakwa ditemukan barang bukti sebagai berikut : 1) 10 (sepuluh) bungkus plastik biasa yang masing-masing berisi 80 (delapan puluh) butir, total 800 (delapan ratus) butir diduga Pil DEXTRO; 2) 9 (sembilan) plastik klip yang masing-masing berisi 7 (tujuh), total 63 (enam puluh tiga) butir diduga Pil DEXTRO; 3) 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir, total 20 (dua puluh) butir diduga Pil TREX; 4) 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) butir diduga Pil DEXTRO; 5) Uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah); 6) 2 (dua) buah kresek warna hitam; 7) 1 (satu) buah tas warna hitam; 8) 1 (satu) Unit HP merk REDMI warna hitam; 9) 1 (satu) pak plastik Klip. 10)2 (dua) bungkus plastik klip yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir total 20 (dua puluh) butir diduga Pil Trex; Yang seluruhnya diakui milik dan berasal dari Terdakwa sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk proses hukum lebih lanjut; ? Bahwa saat diperiksa oleh polisi, Terdakwa menjelaskan jika Pil TREX dan Pil DEXTRO tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama HANIP Alias NIP, dengan cara janjian terlebih dahulu melalui telepon atau pesan ke nomor HANIP Alias NIP yaitu : 081217570938 dan terakhir Terdakwa mendapatkan Pil TREX dan Pil DEXTRO tersebut pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira pukul 18.00 WIB di pinggir jalan yang ada di komplek perumahan Griya Panji Mulya masuk Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo; ? Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 07094/NOF/2024 tertanggal 12 September 2024 diperoleh hasil/kesimpulan sebagai berikut : ? No. BB : 21152/2024/NOF dan 21154/2024/NOF yang disita dari Terdakwa dan seseorang yang bernama ALI, masing-masing terkonfirmasi Positif (+) Triheksifinidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? No. BB : 21153/2024/NOF yang disita dari Terdakwa, terkonfirmasi Positif (+) Dekstrometorfan mempunyai efek sebagai antitusif atau anti batuk, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras. ? Bahwa pil atau obat yang diedarkan Terdakwa termasuk Daftar Obat Keras, namun oleh Terdakwa dijual tanpa disertai ijin ataupun keahlian di bidang kefarmasian. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana terurai di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |