Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan dan menetapkan anak anak PEMOHON ke-3 yang bernama RICKY WOEJAYA berada dalam ketidakmampuan bertindak secara hukum dan ditempatkan dalam Pengampuan ;
- Menetapkan Pemohon bernama WOE TJIE SOEN sebagai Wali Pengampu (CURATOR) terhadap diri RICKY WOEJAYA (CURANDUS) yang kemudian mewakili dan/atau bertindak untuk dan atas nama RICKY WOEJAYA dalam melakukan segala perbutan hukum ;
- Membebankan biaya perkara permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;
Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :
S U B S I D A I R :
- Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
|