Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
61/Pdt.P/2022/PN Sit WOE TJIE SOEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2022/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 15 Agu. 2022
Nomor Surat 039/KA-DMA/SI/VIII/2022
Pemohon
NoNama
1WOE TJIE SOEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Eva Dian Prihatini, S.H.WOE TJIE SOEN
2DONDIN MARYASA ADAMWOE TJIE SOEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M A I R        :

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan dan menetapkan anak anak PEMOHON ke-3 yang bernama RICKY WOEJAYA berada dalam ketidakmampuan bertindak secara hukum dan ditempatkan dalam Pengampuan ;
  3. Menetapkan Pemohon bernama WOE TJIE SOEN sebagai Wali Pengampu (CURATOR) terhadap diri RICKY WOEJAYA (CURANDUS) yang kemudian mewakili dan/atau bertindak untuk dan atas nama RICKY WOEJAYA dalam melakukan segala perbutan hukum ;
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini sesuai hukum yang berlaku ;

Atau , apabila Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain , maka :

S U B S I D A I R   :

  • Mohon Penetapan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak