Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa ia terdakwa MOH. SYAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin SUHARTO pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Krajan Timur RT 02 RW 03 Ds. Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari HOLIK  (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 10 (sepuluh) kaleng berisi 9000 (sembilan ribu) butir seharga Rp.9.000.000-, (sembilan juta rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.14.000-, (empat belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 4.665 (empat ribu enam ratus enam puluh lima) butir obat Trihexyphenidil, uang tunai sebanyak Rp.189.000-, (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexyphenidil, 1 (satu) buah tempat ayam, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru, selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8139/NOF/2017 tanggal 15 September 2017, dan No. Lab: 9591/NOF/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 8988/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,981 gr (satu koma sembilan delapan satu gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Nomor barang bukti Nomor: 10373/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,023 gr (dua koma nol dua tiga gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa MOH. SYAMSUL ARIFIN Alias ARIF Bin SUHARTO pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira pukul 19.00. WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar itu pada tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dsn. Krajan Timur RT 02 RW 03 Ds. Gudang Kec. Asembagus Kab. Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menjual obat Trihexyphenidil dengan cara terlebih dahulu membeli dari HOLIK  (masih dalam penyelidikan Polisi) sebanyak 10 (sepuluh) kaleng berisi 9000 (sembilan ribu) butir seharga Rp.9.000.000-, (sembilan juta rupiah), setelah itu terdakwa menjual lagi obat Trihexyphenidil tersebut secara eceran kepada orang lain seharga Rp.14.000-, (empat belas ribu rupiah) untuk 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) obat Trihexyphenidil;
- Bahwa selanjutnya Polisi dari Polres Situbondo yang mendapatkan informasi jika terdakwa menjual obat Trihexyphenidil langsung melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik terdakwa, setelah itu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menjual obat Trihexyphenidil kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli, setelah cukup bukti kemudian Polisi melakukan penggerebekan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 4.665 (empat ribu enam ratus enam puluh lima) butir obat Trihexyphenidil, uang tunai sebanyak Rp.189.000-, (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) hasil penjualan obat Trihexyphenidil, 1 (satu) buah tempat ayam, 1 (satu) buah HP Nokia warna biru, selain itu ditemukan juga obat Trihexyphenidil sebanyak 100 (seratus) butir yang telah dijual oleh terdakwa kepada Polisi yang menyamar sebagai pembeli, pada saat itu terdakwa mengakui semua perbuatannya sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Situbondo untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya No. Lab: 8139/NOF/2017 tanggal 15 September 2017, dan No. Lab: 9591/NOF/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIAWAN, S.Si., M.T., LULUK MULJANI, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa dengan hasil sebagai berikut:
- Nomor barang bukti Nomor: 8988/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,981 gr (satu koma sembilan delapan satu gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Nomor barang bukti Nomor: 10373/2017/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 2,023 gr (dua koma nol dua tiga gram) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
- Bahwa obat Trihexyphenidil adalah tergolong obat keras, yang mana obat-obatan tersebut penjualannya harus di apotek dengan resep dokter dan tidak dapat dijual secara bebas;
----- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. |