Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2017/PN Sit. PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO" H. ABDUL KARIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Kamis, 02 Nov. 2017
Nomor Surat 005
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO"
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ide Prima Hadiyanto, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO"
2Hari Soebagio, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO"
3ZAINUL ARIFIN, S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) "DELTA ARTHA PANGGUNG SITUBONDO"
Tergugat
NoNama
1H. ABDUL KARIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan No. 12247/BPRD/II/2014  tanggal 25 Februari 2014.
  3. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (Cidera Janji) dan segera menyelesaikan Perjanjian Kredit dengan pemberian jaminan   sesuai kesepakatan;
  4. Menyatakan sah menurut hukum dan mengikat Para Pihak bahwa     Tergugat  telah menyerahkan barang jaminan  barang berupa :
  1. 1 Buah Kendaraan Roda 4, dengan Rincian :

Jenis               : Mobil Tandum Tangki

Merk/Type : Mits Fuso FN517M

Tahun : 1992

Warna : Merah

No. Rangka : FNS517M20961

No. Mesin : GD16C2X0769

No. BPKB : 0667083J

No. Polisi : L-7259-GJ

Atas nama : GATOT IMAM SUTJAHJO,SE

Alamat : Trenggilis Mejoyo Sel 6/19 Rw2/5 Surabaya.

 

  1. 1 Buah Kendaraan Roda 4 , dengan Rincian :

Jenis : Mobil Tandum Tangki

Merk/Type : Nissan CDA 12M

Tahun : 1990

Warna : Merah

No. Rangka : CDA 1201112

No. Mesin : NF6007108TY

No. BPKB : 9396607 J

No. Polisi : W-7501-KB

Atas nama : SASA INTI,PT

Alamat : Keboansikep RW 2/2 Gedangan Sidoarjo.

  1. Menyatakan dan menetapkan hutang Tergugat atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 202.012.500   (Dua Ratus Dua Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), terdiri dari   pokok pinjaman , jasa/bunga dan denda  sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit sampai dengan perhitungan sampai dengan bulan Oktober 2017;
  2. Menghukum Tergugat Untuk membayar hutang Tergugat atas kerugian Penggugat sebesar Rp. 202.012.500   (Dua Ratus Dua Juta Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah), terdiri dari   pokok pinjaman, jasa/bunga dan denda  sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit sampai dengan perhitungan sampai dengan bulan Oktober 2017, ditambah hari-hari yang belum terhitung sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
  3. Menghukum dan atau Memerintahkan  kepada   Tergugat  dan atau siapapun saja yang menguasai Objek  Jaminan   tersebut untuk segera mengembalikan Objek  Jaminan   tersebut diatas dalam keadaan semula dijaminkan  selanjutnya untuk diserahkan kepada Penggugat serta  memerintahkan kepada siapapun saja yang menguasai  barang jaminan tersebut  baik ijin maupun tanpa ijin dari siapapun saja  tanpa ada  ganti rugi atau persyaratan apapun dan apabila perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;
  4. Memerintahkan Kepada Penggugat untuk melakukan Penjualan Lelang Umum terhadap Objek Jaminan, dan memasukkan Hasil Penjualan Objek Jaminan Tersebut pada jumlah hutang Tergugat, jika penjualan lelang tersebut melebihi hutang Tergugat kepada Penggugat, maka Penggugat mengembalikan sisa tersebut kepada Tergugat, dan jika Penjualan lelang Objek Jaminan tersebut kurang dari hutang Tergugat kepada Penggugat, maka Tergugat dihukum untuk melunasi kekeurangan hutang tersebut kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun timbul verzet, banding atau Kasasi;
  7. Menghukum  Tergugat   untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, Mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil – adilnya (Ex eaquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak