Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2021/PN Sit 1.MATYASIN
2.SAYADI
NURHALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2021/PN Sit
Tanggal Surat Senin, 19 Jul. 2021
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1MATYASIN
2SAYADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHALIMAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R:

a.Menerima gugatan Penggugat.

b.. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

c. Menyatakan bahwa  Para Penggugat adalah ahli waris dari BOK MAKAWI dan oleh sebab itu berhak atas barang peninggalannya atau warisannya yaitu berupa :

  • Sebidang tanah Hak Yasan seluas: + 3450 M2 ( lebih kurang tiga ribu empat ratus lima puluh meter persegi), terletak di Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, kohir no. 543, persil no. 23, Klas D.II, atas nama B.MAKAWI, dengan batas

Batas :

  •  
  •  
  •  
  •  

 

d. Menyatakan bahwa surat-surat perolehan atau akta dan sertipikat milik Tergugat adalah cacat hukum oleh sebab itu surat atau sertipikat tersebut tidak berlaku lagi.

e. Bahwa penguasaan tanah sengketa tersebut diatas oleh Tergugat dan orang-orang yang menempati atau menguasai tanah tersebut adalah tidak syah dan melanggar Hukum dan untuk itu harus menyerahkan tanah sengketa kepada  Para Penggugat dalam keadaan kosong bebas dari Penghuni dan barang-barang penghuni dan apabila perlu meminta bantuan yang berwajib  untuk mengosongkan tanah obyek sengketa dan untuk hal tersebut maka para Penggugat dibebaskan dari segala tuntutan Hukum baik Pidana maupun Perdata.

f.    Memerintahkan kepada Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul akibat gugatan ini.

SUBSIDAIR :

    Memutus lain menurut kebijaksanaan Pengadilan Negeri yang sesuai dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak