Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Sit | FIQI KRISTIA VINALOSA | WAHYU SETIA BUDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Sit | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
Petitum | PROVISI Meletakkan sita jaminan atas sebidang tanah sawah SHM No. 126, luas 4242 M2 ( empat ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), atas nama SYAM SURIADI, Yang terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
DALAM PRIMAIR
Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Kerugian Materil : Menghukum Tergugat untuk membayar hutang beserta bunganya sebesar 6 % pertahunnya atau sebesar 0,5 % perbulannya terhitung sejak bulan 04 Oktober 2022 sampai dengan bulan Februari 2024 Utang Pokok = Rp. 200.000.000,- Bunga/keuntungan = Rp. 1.000.000,- x 17 Bulan = Rp. 17.000.000,- Jumlah = Rp. 200.000.000,- + 17.000.000,- = Rp. 2.17.000.000,- Sehinga Tergugat harus membayar Rp. 2.17.000.000,00-,- (dua ratus tuju belas juta rupiah) kepada Penggugat
Kerugian Immateril : Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial Sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat
sebidang tanah sawah SHM No. 126, luas 4242 M2 ( empat ribu dua ratus empat puluh dua meter persegi ), atas nama SYAM SURIADI, Yang terletak di Desa Semiring, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dan apabila Tergugat tidak membayar lunas hutangnnya maka terhadap jaminan yang telah di serahkan oleh Tergugat kepada Penggugat akan di jual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat;
DALAM SUBSIDIAIR Apabila Ketua Pengadilan Negeri Situbondo cq Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |