Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Seluruhnya; ------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Kelahiran yang terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Situbondo Nomor : 09364/T/2010, tanggal 08 November 2010, atas nama Bustiyono adalah tidak sah dan batal demi hukum; ------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Situbondo untuk mengirimkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil di Situbondo sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku, untuk mencatat dalam register yang disediakan untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan untuk membatalkan Akta Kelahiran Nomor : 09364/T/2010, tanggal 08 November 2010, atas nama Bustiyono, berdasarkan salinan resmi dari Penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU : Mohon putusan seadil-adilnya. ------------------------------------------------------------ |