Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Sit PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mlandingan 1.MUHAMMAD
2.MARIYA ULFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Sit
Tanggal Surat Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mlandingan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKARYAPT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk. Unit Mlandingan
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
2MARIYA ULFA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.514.595,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjathan/kreditnya (Pokok+ bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 41,514,595.00 (Empat Puluh Satu Juta Lima Ratus  Empat  Belas  Ribu  Lima  Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp 33,050,079.00 (Tiga Puluh Tiga Juta Lima Puluh Ribu Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 8,464,516.00 (Delapan Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Enam Belas Rupiah) ditambah denda/penalty sebesar Rp. 2,500,000.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau dibetitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat I dan II dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak