Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Maret tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf d, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar jam 05.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan SAMSUL MUARIF alias ARIF (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) masuk ke dalam hutan di Kawasan Taman Nasional Baluran yaitu di blok Pos 1 tepatnya sebelah utara waduk Bajulmati dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di hutan tersebut Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dengan ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya), kemudian SULTAN ADI WIJOYO alias ADI bersama dengan yang lainnya mulai melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bertugas memotong kayu jati yang telah ditebang tersebut dengan menggunakan gergaji tangan dan setelah kayu jati selesai dipotong dengan ukuran panjang 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan lainnya membawa keluar hutan dengan menggunakan sarana sepeda motor dengan tujuan dibawa ke belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO, selanjutnya setelah potongan kayu jati terkumpul semua sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang ditempatkan di lokasi belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, lalu pada sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO menghubungi BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) melalui Handphone dengan tujuan menanyakan mengenai penjualan kayu jati hasil penebangan tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) untuk datang ke tempat penyimpanan kayu jati tersebut, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN bertemu dengan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) bertemu di lokasi tempat penyimpanan kayu jati hasil tebangan yang berada di belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, dan pada saat itu juga ada SAMSUL MUARIF alias ARIF, ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) serta ada juga Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA miliknya yang digunakan untuk mengangkut 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta yang lainnya berkumpul dan Bersama-sama menaikkan sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI, lalu ditutupi dengan daun gebang yang dibungkus dalam karung plastik kemudian baru ditutup lagi dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak kelihatan kayu jati yang diangkut dalam mobil pick up tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berangkat dulu dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah situbondo, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berhenti di seberang indomaret Desa Sumberwaru dengan tujuan menunggu mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) juga menumpang dalam mobil pick up tersebut, dan selang beberapa saat kemudian mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut datang, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meninggalkan sepeda motornya dan ikut menumpang di dalam mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang pada saat itu juga terdapat BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) yang menumpang di dalam mobil pick up tersebut, selanjutnya sesampainya di Jalan raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI menghentikan mobil pick up nya di pinggir jalan lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO keluar dari dalam mobil dengan tujuan untuk membeli air minum di warung;
- Bahwa saksi SUGIYONO, saksi JOKO RISTIANTO, saksi KUWAT GUNAWAN, saksi LUKMAN HIDAYAT dan saksi SUBKHAN FADLOLI yang merupakan tim gabungan bersama dengan tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, telah mendapatkan informasi tentang kegiatan illegal loging di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya pada saat tim sedang melakukan kegiatan operasi di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Baluran tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), Tim berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, karena Tim curiga dengan muatan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut, lalu Tim langsung mendatangi 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam tersebut, dan pada saat yang bersamaan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) langsung melarikan diri dan tidak dapat ditangkap oleh tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, lalu Tim langsung menanyakan kepada Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang saat itu masih berada di lokasi mengenai muatan dari mobil pick up tersebut, lalu dijawab oleh Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI bahwa muatannya berupa semangka, namun setelah diperiksa ternyata memuat dan mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati, selanjutnya setelah dipertanyakan mengenai surat angkut serta dokumen-dokumen pendukung lainnya namun pada saat itu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tidak dapat menunjukkannya, kemudian Tim langsung mengamankan para Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta muatannya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Lacak Tunggak Pohon atau Kayu beserta lampirannya tertanggal 29 Maret 2023 serta berdasarkan Keterangan Ahli atas nama ARIF PRATIWI, ST., M.Si., yang menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari para Terdakwa berupa sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu bulat jenis jati merupakan kayj yang berasal dari dalam Kawasan hutan jati Taman Nasional Baluran tepatnya di Blok Pos 1, wilayah kerja Resort Bitakol, seksi PTN Wilayah I Bekol Balai Taman Nasional Baluran, yang secara administrasi pemerintahan masuk Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 31 dan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diatur dan dijelaskan bahwa kegiatan yang boleh dilakukan dalam kawasan hutan Taman Nasional adalah kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam;
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Maret tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar jam 05.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan SAMSUL MUARIF alias ARIF (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) masuk ke dalam hutan di Kawasan Taman Nasional Baluran yaitu di blok Pos 1 tepatnya sebelah utara waduk Bajulmati dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di hutan tersebut Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dengan ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya), kemudian SULTAN ADI WIJOYO alias ADI bersama dengan yang lainnya mulai melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bertugas memotong kayu jati yang telah ditebang tersebut dengan menggunakan gergaji tangan dan setelah kayu jati selesai dipotong dengan ukuran panjang 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan lainnya membawa keluar hutan dengan menggunakan sarana sepeda motor dengan tujuan dibawa ke belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO, selanjutnya setelah potongan kayu jati terkumpul semua sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang ditempatkan di lokasi belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, lalu pada sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO menghubungi BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) melalui Handphone dengan tujuan menanyakan mengenai penjualan kayu jati hasil penebangan tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) untuk datang ke tempat penyimpanan kayu jati tersebut, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN bertemu dengan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) bertemu di lokasi tempat penyimpanan kayu jati hasil tebangan yang berada di belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, dan pada saat itu juga ada SAMSUL MUARIF alias ARIF, ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) serta ada juga Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA miliknya yang digunakan untuk mengangkut 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta yang lainnya berkumpul dan Bersama-sama menaikkan sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI, lalu ditutupi dengan daun gebang yang dibungkus dalam karung plastik kemudian baru ditutup lagi dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak kelihatan kayu jati yang diangkut dalam mobil pick up tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berangkat dulu dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah situbondo, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berhenti di seberang indomaret Desa Sumberwaru dengan tujuan menunggu mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) juga menumpang dalam mobil pick up tersebut, dan selang beberapa saat kemudian mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut datang, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meninggalkan sepeda motornya dan ikut menumpang di dalam mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang pada saat itu juga terdapat BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) yang menumpang di dalam mobil pick up tersebut, selanjutnya sesampainya di Jalan raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI menghentikan mobil pick up nya di pinggir jalan lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO keluar dari dalam mobil dengan tujuan untuk membeli air minum di warung;
- Bahwa saksi SUGIYONO, saksi JOKO RISTIANTO, saksi KUWAT GUNAWAN, saksi LUKMAN HIDAYAT dan saksi SUBKHAN FADLOLI yang merupakan tim gabungan bersama dengan tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, telah mendapatkan informasi tentang kegiatan illegal loging di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya pada saat tim sedang melakukan kegiatan operasi di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Baluran tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), Tim berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, karena Tim curiga dengan muatan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut, lalu Tim langsung mendatangi 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam tersebut, dan pada saat yang bersamaan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) langsung melarikan diri dan tidak dapat ditangkap oleh tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, lalu Tim langsung menanyakan kepada Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang saat itu masih berada di lokasi mengenai muatan dari mobil pick up tersebut, lalu dijawab oleh Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI bahwa muatannya berupa semangka, namun setelah diperiksa ternyata memuat dan mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati, selanjutnya setelah dipertanyakan mengenai surat angkut serta dokumen-dokumen pendukung lainnya berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, namun pada saat itu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tidak dapat menunjukkannya, kemudian Tim langsung mengamankan para Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta muatannya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Lacak Tunggak Pohon atau Kayu beserta lampirannya tertanggal 29 Maret 2023 serta berdasarkan Keterangan Ahli atas nama ARIF PRATIWI, ST., M.Si., yang menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari para Terdakwa berupa sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu bulat jenis jati merupakan kayj yang berasal dari dalam Kawasan hutan jati Taman Nasional Baluran tepatnya di Blok Pos 1, wilayah kerja Resort Bitakol, seksi PTN Wilayah I Bekol Balai Taman Nasional Baluran, yang secara administrasi pemerintahan masuk Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 259 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, diatur dan dijelaskan bahwa setiap pengangkutan Hasil Hutan Kayu dilengkapi bersama dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan, yang digunakan untuk menyertai pengangkutan Kayu Bulat dari TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB, dan tempat Pengolahan Hasil Hutan, atau Kayu Olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih, dari dan/atau ke tempat Pengolahan Hasil Hutan.
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 37 angka 13 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----------Bahwa Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB) atau setidak-tidaknya pada sekitar bulan Maret tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf k, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekitar jam 05.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan SAMSUL MUARIF alias ARIF (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) masuk ke dalam hutan di Kawasan Taman Nasional Baluran yaitu di blok Pos 1 tepatnya sebelah utara waduk Bajulmati dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di hutan tersebut Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dengan ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya), kemudian SULTAN ADI WIJOYO alias ADI bersama dengan yang lainnya mulai melakukan penebangan 2 (dua) pohon jati, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bertugas memotong kayu jati yang telah ditebang tersebut dengan menggunakan gergaji tangan dan setelah kayu jati selesai dipotong dengan ukuran panjang 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan lainnya membawa keluar hutan dengan menggunakan sarana sepeda motor dengan tujuan dibawa ke belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO, selanjutnya setelah potongan kayu jati terkumpul semua sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang ditempatkan di lokasi belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, lalu pada sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO menghubungi BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) melalui Handphone dengan tujuan menanyakan mengenai penjualan kayu jati hasil penebangan tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) untuk datang ke tempat penyimpanan kayu jati tersebut, selanjutnya Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meminta BUWASAN alias SAN alias SABRUN bertemu dengan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) bertemu di lokasi tempat penyimpanan kayu jati hasil tebangan yang berada di belakang rumah tetangga Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO di Dusun Krajan Desa Bajulmati Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi, dan pada saat itu juga ada SAMSUL MUARIF alias ARIF, ELI YASIN, SURYANTO alias TOTO, SULTAN ADI WIJOYO alias ADI, dan 3 (tiga) orang lainnya (kesemuanya sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) serta ada juga Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dengan membawa 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA miliknya yang digunakan untuk mengangkut 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut, kemudian Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO bersama dengan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta yang lainnya berkumpul dan Bersama-sama menaikkan sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI, lalu ditutupi dengan daun gebang yang dibungkus dalam karung plastik kemudian baru ditutup lagi dengan menggunakan terpal warna biru agar tidak kelihatan kayu jati yang diangkut dalam mobil pick up tersebut;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berangkat dulu dengan menggunakan sepeda motor menuju ke arah situbondo, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO berhenti di seberang indomaret Desa Sumberwaru dengan tujuan menunggu mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) juga menumpang dalam mobil pick up tersebut, dan selang beberapa saat kemudian mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut datang, lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO meninggalkan sepeda motornya dan ikut menumpang di dalam mobil pick up yang dibawa dan dikendarai oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang pada saat itu juga terdapat BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) yang menumpang di dalam mobil pick up tersebut, selanjutnya sesampainya di Jalan raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI menghentikan mobil pick up nya di pinggir jalan lalu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO keluar dari dalam mobil dengan tujuan untuk membeli air minum di warung;
- Bahwa saksi SUGIYONO, saksi JOKO RISTIANTO, saksi KUWAT GUNAWAN, saksi LUKMAN HIDAYAT dan saksi SUBKHAN FADLOLI yang merupakan tim gabungan bersama dengan tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, telah mendapatkan informasi tentang kegiatan illegal loging di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, selanjutnya pada saat tim sedang melakukan kegiatan operasi di sekitar kawasan hutan Taman Nasional Baluran tersebut pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 sekira pukul 20.20 Waktu Indonesia Barat (WIB), Tim berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI dari arah berlawanan di Jalan Raya Banyuputih Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo, karena Tim curiga dengan muatan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA yang dikemudikan oleh Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tersebut, lalu Tim langsung mendatangi 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam tersebut, dan pada saat yang bersamaan BUWASAN alias SAN alias SABRUN (sudah tidak dapat diketahui lagi keberadaannya) langsung melarikan diri dan tidak dapat ditangkap oleh tim dari Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, lalu Tim langsung menanyakan kepada Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI yang saat itu masih berada di lokasi mengenai muatan dari mobil pick up tersebut, lalu dijawab oleh Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI bahwa muatannya berupa semangka, namun setelah diperiksa ternyata memuat dan mengangkut sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu jati, selanjutnya setelah dipertanyakan mengenai surat angkut serta dokumen-dokumen pendukung lainnya namun pada saat itu Terdakwa I. ABD. KARIM bin (alm) MISROTO dan Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI tidak dapat menunjukkannya, kemudian Tim langsung mengamankan para Terdakwa dan 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi P 9379 VA milik Terdakwa II. BUDIONO bin (alm) SAJUDI beserta muatannya guna proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Lacak Tunggak Pohon atau Kayu beserta lampirannya tertanggal 29 Maret 2023 serta berdasarkan Keterangan Ahli atas nama ARIF PRATIWI, ST., M.Si., yang menerangkan bahwa barang bukti yang disita dari para Terdakwa berupa sejumlah 37 (tiga puluh tujuh) batang kayu bulat jenis jati merupakan kayj yang berasal dari dalam Kawasan hutan jati Taman Nasional Baluran tepatnya di Blok Pos 1, wilayah kerja Resort Bitakol, seksi PTN Wilayah I Bekol Balai Taman Nasional Baluran, yang secara administrasi pemerintahan masuk Desa Sumberwaru Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur;
---------Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 12 huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan pasal 37 angka 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |