Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2017/PN Sit. Yusaq Djunarto, S.H. Budi Handoko Alias Budi Bin Alm. Sartomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2017/PN Sit.
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2286/0.5.39.3/Ep.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yusaq Djunarto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Budi Handoko Alias Budi Bin Alm. Sartomo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa Budi Handoko alias Budi bin (Alm) Sartomo pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di halaman parkir Sekolah Dasar (SD) Al-Abror yang beralamat di Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo serta pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2017 bertempat di bawah tandon air yang terletak di alun-alun Situbondo di Jalan Wakhid Hasyim, Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbond yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, mengambil barang sesuatu, yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula ketika Terdakwa tidak memiliki uang, dan pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 dari rumahnya Terdakwa berangkat dengan niat mencuri sepeda pedal di Sekolah Dasar (SD) Al-Abror yang beralamat di Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. Bahwa Terdakwa yang ketika itu memakai baju warna hitam bertuliskan “Toegoe Djodja” berjalan kaki dari rumahnya menuju ke Masjid Al-Abror dan sesampainya di Masjid Al-Abror sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa memasuki halaman Masjid Al-Abror dan masuk ke bagian barat halaman parkir SD Al-Abror untuk melihat situasi di sekolah dan sepeda pedal yang sedang diparkir. Ketika dirasa cukup aman dan sepi, Terdakwa balik ke arah timur dan langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda pedal merk Wimcycle warna putih dengan cara langsung menaiki dan mengayuhnya menuju Desa Curah Jeru Timur. Setelah sampai di Desa Curah Jeru Timur Terdakwa menuju ke rumah saksi Ahmad Sudarmanto alias Mamat dan mengatakan kepada saksi Ahmad Sudarmanto alias Mamat “saya menjual sepeda pedal untuk membayar ujian anak saya”, dan karena rasa iba akhirnya saksi Ahmad Sudarmanto alias Mamat percaya dan mau membeli 1 (satu) unit sepeda pedal merk Wimcycle warna putih seharga Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda pedal merk Wimcycle warna putih sebesar Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk membayar biaya kontrakan Terdakwa. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda pedal merk Wimcycle warna putih tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari saksi Muhammad Imam Furqoon Alghozi. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Muhammad Imam Furqoon Alghozi mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 4.000.000,-(empat juta rupiah).
  • Selanjutnya, keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2017 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di bawah tandon air yang terletak di alun-alun Situbondo di Jalan Wakhid Hasyim, Desa Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Terdakwa yang sedang duduk-duduk di bawah tandor air alun-alun Situbondo melihat saksi Maulana Zaim Nasrullah sedang mengendari 1 (satu) unit sepeda pedal warna crom bertuliskan Biohazard, ketika saksi Maulana Zaim Nasrullah akan masuk ke halaman alun-alun Situbondo, Terdakwa berkata kepada saksi Maulana Zaim Nasrullah “sepedanya taruh sini biar saya jaga” dan saksi Maulana Zaim Nasrullah langsung memarkir sepedanya di bawah tandon air alun-alun Situbondo dan kemudian masuk ke halaman alun-alun Situbondo. Ketika saksi Maulana Zaim Nasrullah sudah berjalan memasuki halaman alun-alun Situbondo kurang lebih 100 meter dari tempat memarkir 1 (satu) unit sepeda pedal warna crom bertuliskan Biohazard miliknya di bawah tandon air alun-alun Situbondo, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda pedal warna crom bertuliskan Biohazard dengan cara langsung menaiki dan mengayuhnya menuju ke rumah saksi Imam Choliq alias Choliq yang beralamat Kampung Tengah RT.02/RW.07, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupten Situbondo dan menjualnya sepada saksi Imam Choliq alias Imam seharga Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan alasan untuk kerja ke Bali. Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda pedal warna crom bertuliskan Biohazard tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan dari Maulana Zaim Nasrullah. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Maulana Zaim Nasrullah mengalami kerugian materiil kurang lebih sekitar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya