Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Sit YUNI EKAWATI, S.H., M.H 1.ZAINUL HANNAN alias INUL Bin SUBAGYO
2.ACHMAD FAIZI alias FAIZ bin SINOTO
3.FATHOR ROZI alias ROSI bin SUMARWAN
4.NUR KHOLIS alias KHOLIS bin SUKANDAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Sit
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3060/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I. ZAINUL HANNAN Alias INUL bersama-sama dengan Terdakwa II. AHMAD FAIZI Alias FAIZ Bin SINOTO, Terdakwa III. FATHOR ROZI Alias ROSI Bin SUMARWAN, DAN Terdakwa IV. NUR KHOLIS Alias KHOLIS Bin SUKANDAR, pada hari Minggu tanggal 12 November 2024 sekira jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November tahun 2024 bertempat di depan kios potong rambut milik saksi MOHAMMAD ZAINUR RIZAL Alias RIZALyang beralamat di Kampung Asta Wangi Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Situbondo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Pada Mulanya Hari Minggu Tanggal 12 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa I,II, III, dan IV berkumpul di rumah Terdakwa I dimana para terdakwa datang melakukan acara minum minuman keras jenis minuman anggur kemudian pada pukul 23.00 wib Terdakwa I meninggalkan ke 3 (tiga) temannya tersebut yang masih minum miras dirumahnya, lalu terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa III menuju ke kios cukur rambut milik saksi MOHAMMAD ZAINUR RIZAL alias RIZAL Alamat Kp Asta wangi Desa Gebangan Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo; - Sesampainya di kios potong rambut milik saksi RIZAL, dilokasi tersebut ada pemilik kios potong rambut yaitu RIZAL yang saat itu sedang memotong rambut saksi JULIAN DWI ARISANDI alias LIAN, dan ada 2 (dua) orang teman RIZAL yang sedang duduk/nongkrong di depan kios potong rambut Bernama saksi KHOIRUL BASID alias KHOIR dan SYAIFUR ROHMAN alias IFUR, kemudian terdakwa I turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam kios potong rambut, tidak lama kemudian lewat saksi korban MUHAMMAD SYAIF ZAKARIYA didepan kios potong rambut dan pada saat itu saksi korban dipanggil oleh temannya yang sedang berkumpul di kios potong rambut tersebut dan saat saksi korban menghampiri temannya bertemulah dengan terdakwa I dan saat itu terdakwa I menantang saksi korban untuk bermain judi namun di tolak oleh saksi korban, karena di tolak untuk bermain judi kemudian terjadilah pertengkaran mulut dan cekcok yang mana akhirnya terdakwa I memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan menggenggam ke wajah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, dan akhirnya antara terdakwa I dan saksi korban terlibat perkelahian, lalu keduanya di lerai oleh saksi RIZAL, saksi YULIAN dan saksi KHOIR; - Tidak lama kemudian datang 3 (tiga) orang teman terdakwa I yang sebelumnya berada di rumah terdakwa I yaitu Terdakwa II, terdakwa III dan Terdakwa IV menuju ke kios potong rambut saksi RIZAL, terdakwa II datang dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I, dan terdakwa III dan terdakwa IV datang dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa III, mereka bertiga berangkat dari rumah terdakwa I beriringan menuju kios potong rambut saksi RIZAL setelah mendengar perkataan saksi NUR LAILATU SAHBANI Alias LALA yang memberitahukan bahwa Terdakwa I sedang bertengkar dengan saksi korabn di kios potong rambut saksi RIZAL; - Setelah tiba di Lokasi terdakwa II langsung menyerang saksi korban dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian dahi dari saksi korban sebanyak 1 (satu) Kali mengenai bagian dahi dari saksi korban kemudian di ikuti terdakwa III dan terdakwa IV yang kemudian ikut mengejar saksi korban dan juga melakukan pemukulan kepada saksi korban masing-masing sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian dahi, hingga kemudian perkelahian di lerai oleh teman-teman korban dan Masyarakat di sekitar Tempat kejadian; - Bahwa perbuatan dari Para Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MUHAMMAD SYAIF ZAKARIYA mengalamiluka-luka sebagaimana Visum Et Repertum No.106/RSE/XI/2024 tanggal 13 November 2023 An. MUHAMMAD SYAIF ZAKARIYA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Budiono Dokter Jaga pada Rumah Sakit Elizabeth Situbondo, dengan kesimpulan “pada pemeriksaan seorang laki-laki yang menurut keterangan An. MUHAMMAD SYAIF ZAKARIYA berumur 23 Tahun ditemukan Luka lecet bentuk tidak beraturan tepi rata berwarna merah, berukuran panjang dua sentimeter pada punggung tangan kanan jari ketiga, Luka lecet bentuk tidak beraturan tepi rata berwarna merah jumlah tiga: berukuran tiga sentimeter, dua sentimeter, satu sentimeter pada leher bagian depan. Luka memar pada bibir bagian atas dan bawah berwarna merah kebiruan, luka lecet bentuk tidak beraturan tepi rata berwarna merah; berukuran panjang dua sentimeter pada empat sentimeter diatas alis kanan; luka lecet bentuk tidak beraturan tepi rata berwarna merah; berukuran panjang dua sentimeter pada dua sentimeter dibawah mata kiri; luka lecet bentuk tidak beraturan tepi rata berukuran nol koma lima sentimeter pada kelopak mata kiri.jumlah tujuh luka lecet, satu luka memar. KESIMPULAN: Korban mengalami luka lecet pada punggung tangan kanan leher depan, atas alis kanan; bawah mata kiri; kelopak mata kiri; adapun perlukaan disebabkan karena kekerasan tumpul. Luka memar pada bibir atas dan bawah. Adapun diperlukan disebabkan karena kekerasan benda tumpul. Pasien mendapatkan perawatan dari luka-luka tersebut dan tidak mendatangkan penyakit atau halangan pekerjaan sementara waktu. ----- Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya