Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SITUBONDO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2018/PN Sit BUK MUKI 1.P. EKO SUALIS
2.TIJA Alias BUK SAMSU
3.ALI WAFA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2018/PN Sit
Tanggal Surat Kamis, 30 Agu. 2018
Nomor Surat 001
Penggugat
NoNama
1BUK MUKI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhony Zaini Sasmanto, S.H.BUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
2JayadiBUK MUKI Binti P. Si'a Asmo
Tergugat
NoNama
1P. EKO SUALIS
2TIJA Alias BUK SAMSU
3ALI WAFA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Obyek sengketa yaitu sebidang Tanah dalam Catatan Buku Desa Huruf C, Petok No: 532, Kelas S II, Persil 113B, Luas 1243 M2 , yang tertulis atas nama P. Marsi’a Asmo yang terletak di Dusun Telogo Desa Telogosari RT. 06 RW. VII  Kecamatan Sumber malang, dengan batas-batas :

BARAT    : Tanah milik P.Mat / P.YAYA

UTARA    : Bangunan Masjid

TIMUR    : Jalan Desa

SELATAN: Tanah P.H.Hasan.

Adalah hak milik yang sah dari Penggugat sebagai keturunan P.MARSI’A ASMO.

  1. Menyatakan demi hukum bahwa Peralihan hak apapun bentuk peralihannya hingga berada dalam Penguasaan Tergugat I, II dan III adalah cacat hukum dan tidak dibenarkan menurut hukum yang berlaku.
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Tergugat (I, II dan III) telah menguasai dan membangun diatas Tanah Milik Penggugat Tanpa Alas Hak  dan Melawan hukum Hingga Sangat merugikan Hak dari Penggugat adalah Batal Demi Hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk memberikan dan atau Membayar Kerugian yang apabila diestimasikan dengan Nilai Panen apabila ditanami Polowijo Pertahun dua kali Panen  @ Rp  4.500.000,00 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) X 2 = Rp 9.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah) per Tahun X 14 Tahun = Rp 126.000.000,00 (Seratus Duapuluh enam Juta Rupiah).
  4. Menghukum Tergugat Untuk menyerahkan Tanah Milik Penggugat sesuai dengan Ukuran yang telah didirikan sebuah bangunan oleh Tergugat dan atau menyerahkan dalam keadaan kosong Tanpa bangunan sebagian Tanah milik Penggugat Tanpa sarat dan apabila perlu menggunakan bantuan dari pihak yang berwajib.
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun Tergugat melakukan Upaya Banding, kasasi atau Verzet.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam Persaidangan ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo berpendapat lain, maka dengan segala hormat bermohon untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak