----- Pelapor menerangkan bahwa tanah sawah miliknya yang dikuasai sejak tahun 1997 sampai sekarang ini berdasarkan akta jual beli No 133 /Kapongan /1997 telah dikuasai tanpa ijin oleh pelapor Suradi dengan cara membajak kemudian menanami tanah sawah tersebut yang terjadi sudah pada hari minggu tanggal 19 Febru2017 sekira pukul 15.00 wib Pelapor sudah meminta secara baik baik kepada terlpor agar tanahnya dikembalikan namun upya perdamaian tersebut tidak diterima oleh terlapor dan terlapor tetap menguasai dan mengerjakan tanah tersebut sampai sekarang ini dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Melanggar Pasal 2 Jo Pasal 6 ayat (1) huruf a UURI Nomor 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya |